Ini Aturan dan Persyaratan Pencalonan dalam Pilkada 2024 Sesuai PKPU nomor 8

Ini Aturan dan Persyaratan Pencalonan dalam Pilkada 2024 Sesuai PKPU nomor 8

Ini Aturan dan Persyaratan Pencalonan dalam Pilkada 2024 Sesuai PKPU nomor 8 -Windi-

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak. Termasuk perwakilan dari partai politik, bakal calon kepala daerah, akademisi, dan masyarakat umum. 

Rusman menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara KPU, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memastikan proses Pilkada berjalan lancar dan demokratis.

"Kami mengajak semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi ini. Pemahaman yang baik mengenai regulasi dan penyusunan visi misi akan meningkatkan kualitas pemilihan dan kepemimpinan di daerah," kata Rusman.

Dengan sosialisasi ini, KPU Bengkulu berharap dapat mengurangi potensi masalah yang sering muncul dalam proses pencalonan.

Seperti ketidaklengkapan dokumen atau ketidaksesuaian visi misi dengan rencana pembangunan daerah.

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pencalonan berjalan transparan dan akuntabel," ujar Rusman.

Sementara itu Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, yang turut hadir dalam acara tersebut, menekankan pentingnya sosialisasi PKPU ini bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu. 

"Menjelang pendaftaran pemilu, kita perlu memiliki pemahaman yang sama. Karena, PKPU ini berlaku secara nasional. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat mengenai syarat pencalonan dan persyaratan bagi calon Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota," ujar Khairil Anwar.

Khairil Anwar juga menyoroti pentingnya penyusunan visi, misi, dan program yang selaras dengan kebutuhan dan potensi daerah. Ini menjadi salah satu aspek yang ditekankan dalam PKPU No. 8 Tahun 2024.

"Selain memahami regulasi pencalonan, penting juga untuk memahami penyusunan visi, misi, dan program bagi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024. Hal ini akan menjadi panduan bagi para calon dalam merumuskan rencana kerja yang realistis dan berorientasi pada pembangunan daerah." 

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari KPU kabupaten/kota, partai politik, universitas, organisasi masyarakat (Ormas), organisasi mahasiswa, serta jurnalis. 

Kehadiran beragam peserta ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara berbagai pihak yang terlibat dalam proses pemilu.

Menurut Khairil, keterlibatan berbagai elemen masyarakat dalam sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa informasi mengenai PKPU No. 8 Tahun 2024 tersampaikan dengan baik dan dipahami secara menyeluruh.

"Keterlibatan semua pihak ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman mengenai aturan dan persyaratan pencalonan, sehingga dapat mengurangi potensi sengketa atau masalah di kemudian hari," tambahnya.

Khairil Anwar mengakui bahwa pelaksanaan sosialisasi ini bukan tanpa tantangan, terutama dalam memastikan bahwa semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai regulasi yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: