Seluruh Masyarakat Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih Selama 31 Hari di bulan Agustus 2024
Seluruh Masyarakat Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih Selama 31 Hari -Poto ilustrasi-
3. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 01 s.d. 31 Agustus 2024;
4. Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan;
5. Pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 Menit, menghentikan semua kegiatan serta berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan;
6. Untuk mendukung pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 5, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi Pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan;
7. Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud angka 1 s.d. 6, agar dilakukan sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
"Surat Edaran sudah kami distribusikan secara luas. Harapan kami untuk dapat diindahkan," demikian Ali Muchsin. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: