Pemprov Bengkulu Berikan Kegembiraan untuk 577 PPPK yang Baru Dikukuhkan
Pemprov Bengkulu Berikan Kegembiraan untuk 577 PPPK yang Baru Dikukuhkan-Windi-
Hal ini disebabkan oleh masalah linieritas antara formasi yang dilamar dengan latar belakang pendidikan mereka.
Gubernur Rohidin menginstruksikan pihak terkait untuk segera menangani masalah ini dengan berkoordinasi dengan kementerian.
"20-an sekian sudah dapat sinyal untuk disusulkan dan segera diproses. Yang 60 sekian sekarang dari pihak Dikbud sudah bersurat secara resmi ke Menpan karena ini mayoritas guru."
Gubernur Rohidin menutup sambutannya dengan memberikan motivasi kepada para PPPK yang baru dilantik agar menjalankan tugas dengan dedikasi tinggi.
"Saya ucapkan kepada bapak ibu sekalian selamat bekerja, bekerjalah dengan sungguh-sungguh, dengan penuh keikhlasan dan jangan pernah berhenti untuk belajar. Serta, jaga nama baik aparatur sipil negara dalam tatanan seperti provinsi di Bengkulu," katanya.
Selain menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), para PPPK juga mendapatkan tabungan gaji yang diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja mereka.
Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos., M.Kes., menjelaskan bahwa para PPPK yang telah menandatangani kontrak dan dilantik tidak akan menerima gaji bulan Agustus ini.
Mereka baru akan menerima gaji pada bulan September. Karena, pelantikan dilakukan setelah tanggal gajian.
"Kalau dilantik telah melewati tanggal 1 atau awal bulan, maka baru akan menerima gaji pada bulan berikutnya, ada aturannya," kata Isnan.
Ditempat yang sama, Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos., MAP, menambahkan bahwa dari 94 PPPK yang belum dilantik, 22 sudah mendapatkan persetujuan BKN untuk Pertek NIP, dan 72 lainnya masih dalam proses.
"Andai ini sudah selesai, nanti akan kita proses selanjutnya untuk tandatangan kontrak dan peng-SK-an," ujarnya singkat.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Pemprov Bengkulu berharap dapat menciptakan pelayanan publik yang lebih baik dan efektif, serta memastikan bahwa aparatur sipil negara berfungsi optimal dalam melayani masyarakat.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Bengkulu secara keseluruhan.
BACA JUGA:Ban Mobil Pecah, 3 Kades di Kabupaten Kaur Kecelakaan, 1 Kades Meninggal Dunia
BACA JUGA:Penyerahan SK 577 PPPK Provinsi Bengkulu Dijadwalkan Senin 5 Agustus 2024, Catat Lokasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: