Penyerahan SK 577 PPPK Provinsi Bengkulu Dijadwalkan Senin 5 Agustus 2024, Catat Lokasinya

Penyerahan SK  577 PPPK Provinsi Bengkulu Dijadwalkan Senin 5 Agustus 2024, Catat Lokasinya

Penyerahan SK 577 PPPK Provinsi Bengkulu Dijadwalkan Senin 5 Agustus 2024, Catat Lokasinya-Ist-

radarbengkuluonline.id – Sebuah langkah penting dalam perjalanan karier 577 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan segera terwujud.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk 577 PPPK Provinsi Bengkulu dijadwalkan pada Senin, 5 Agustus 2024.

Acara penyerahan SK PPPK Provinsi Bengkulu rencananya akan dilaksanakan di Poltekkes Bengkulu dan diserahkan langsung oleh Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, menyampaikan bahwa pembagian SK ini merupakan bagian dari proses panjang yang telah ditunggu-tunggu oleh para calon ASN tersebut. 

"PPPK sudah selesai semua. Hari Senin jam 8 pagi, kami undang semua media di Poltekkes. Tanggal 5 kita lantik dan kukuhkan sekaligus dilantik sebagai pejabat fungsional," ujar Isnan Fajri.

Acara pelantikan ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi tonggak penting bagi mereka yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023.

Setelah menempuh berbagai tahapan seleksi, 577 ASN ini akhirnya akan resmi diangkat menjadi bagian dari birokrasi Pemprov Bengkulu.

Namun, proses ini tidak sepenuhnya mulus. Sebanyak 93 calon PPPK mengalami kendala dalam penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena masalah linearitas antara jabatan dan gelar akademis.

 "Dari 93 orang tersebut, berkas dari 22 orang telah lulus dan masuk untuk mendapat Pertek BKN, sedangkan berkas lainnya masih harus menunggu rekomendasi Kemendikbud," ungkap Isnan.

Keterlambatan ini disebabkan oleh perbedaan interpretasi antara dua surat edaran teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat pelaksanaan seleksi.

BKN mengacu pada surat edaran pertama, sehingga memerlukan rekomendasi tambahan dari Kemendikbud untuk memastikan bahwa semua persyaratan linearitas telah terpenuhi.

 "Masih ada yang tertahan dan Perteknya sudah berproses. Yang sisanya 70 kemarin tinggal menunggu surat dari Kemendikbud ke BKN yang menyatakan bahwa itu linear. Semuanya insya Allah dapat diakomodir dan tinggal menunggu tahapan proses," jelasnya.

Kemendikbud telah mengeluarkan surat yang mengakui dan menyatakan bahwa gelar yang dimiliki sesuai dengan jabatan yang dilamar. 

"Dikbud menyatakan bahwa ini diakui dan linier sesuai dengan surat edaran. Dan Dikbud sudah mengeluarkan surat itu, informasi terakhir kemarin dari staf kita mengurus sudah diantar ke BKN. Mudah-mudahan semuanya dapat," tambah Isnan dengan optimis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: