DPRD Kebut Pengesahan APBD Perubahan 2024 Provinsi Bengkulu, Target Sebelum Akhir Agustus Tuntas

DPRD Kebut Pengesahan APBD Perubahan 2024 Provinsi Bengkulu, Target Sebelum Akhir Agustus Tuntas

DPRD Kebut Pengesahan APBD Perubahan 2024 Provinsi Bengkulu, Target Sebelum Akhir Agustus Tuntas -Windi-

"In shaa Allah tanggal 28 Agustus sebelum habis masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 berakhir itu bisa disahkan," ungkap Edwar.

Dengan tenggat waktu yang mepet, Edwar menilai proses pembahasan anggaran tidak menjadi masalah besar. Karena, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tidak terlalu besar.

"Silpa kita kemarin hanya Rp 68 miliar dan hanya Rp 40 miliar yang dapat kita formulasikan. Saya kira satu dua hari ini selesai pembahasan KUA PPAS APBD perubahan kalau memang sungguh-sungguh dibahas," tambahnya.

Edwar lebih lanjut menjelaskan bahwa formulasi anggaran dalam APBD Perubahan Bengkulu tahun 2024 akan difokuskan pada kegiatan prioritas yang dapat dioptimalkan dengan jangka waktu realisasi jangka pendek.

"Kalau untuk fisik rasanya kecil kemungkinan. Karena, tidak mungkin dilakukan dengan waktu yang singkat," pungkasnya.

Dalam waktu yang semakin menipis, semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dengan baik agar APBD Perubahan 2024 provinsi Bengkulu dapat disahkan tepat waktu.

Sehingga program-program prioritas yang sudah direncanakan bisa segera dijalankan demi kemajuan Provinsi Bengkulu.

Dengan waktu yang semakin mendesak, Provinsi Bengkulu menghadapi tantangan serius dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) tahun 2024 provinsi Bengkulu.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, mengungkapkan, kemungkinan bahwa provinsi ini dapat beroperasi tanpa APBD P jika pembahasan tidak selesai tepat waktu pada akhir Agustus.

Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang baru biasanya membutuhkan waktu sekitar satu bulan.

Namun, dengan tenggat waktu yang terbatas, Isnan menyatakan bahwa jika pembahasan APBD P 2024 provinsi Bengkulu tidak selesai pada Agustus, maka mekanisme pembahasan akan dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan kewenangan yang sangat terbatas.

"Jadi prediksinya, kalau tidak selesai pembahasan APBD P ini bulan Agustus, maka kita tidak ada perubahan. Kalau tidak ada perubahan, mekanismenya APBD perubahan dibahas dengan Kemendagri dan kewenangannya sangat terbatas. Skema terburuknya, kalau tidak ada perubahan, maka nantinya akan menggunakan Peraturan Gubernur atau Peraturan Kepala Daerah," jelas Isnan.

Dalam hal alokasi anggaran, Isnan Fajri menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada perubahan pos anggaran yang signifikan.

Hal ini disebabkan oleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) apbd tahun 2023 provinsi Bengkulu yang mayoritas berupa Silpa Semu, dimana pengalokasiannya sudah ditentukan sebelumnya.

Silpa apbd tahun 2023 provinsi Bengkulu tercatat sebesar Rp 68,9 miliar yang bersumber dari Kas Daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) M. Yunus, Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Obat (RSKJO), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, serta Dinas Sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: