Pemerintahan Desa Tanjung Aur Gelar Sosialisasi Hukum

Pemerintahan Desa Tanjung Aur Gelar Sosialisasi Hukum

Suasana sosialisasi hukum Desa Tanjung Aur-Hendri-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Bintuhan - Sosialisasi hukum  digelar Pemerintahan  Desa Tanjung Aur  yang digelar di Balai Desa, Selasa 6  Agustus 2024.

Sosialisasi hukum yang dibuka langsung Kepala Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje Supriyadi dengan menghadirkan pemateri dari Polsek Maje, Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Bintuhan yang dihadiri Ketua BPD, Perangkat Desa dan masyarakat.

BACA JUGA: Lima Pelajar SMP Diamankan di Satreskrim Polres Kaur Karena Ini

BACA JUGA: 11 Unit Mobil Ambulan Untuk Puskesmas Diserahkan Bupati Kaur

   

Kepala Desa Tanjung Aur Supriyadi mengatakan, kegiatan sosialisasi hukum bisa berjalan dengan baik dan lancar. Semoga dengan digelarnya sosialisasi bisa menambah wawasan masyarakat akan pentingnya tahu dan paham hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat, bagaimana ketika terjadinya timbul perselisihan antar masyarakat.

"Masyarakat harus memahami materi yang disampaikan agar paham bagaimana menyelesaikan permasalahan yang timbul ditengah kehidupan yang serba canggih saat ini," ujarnya.

BACA JUGA:KPU Kaur Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

BACA JUGA:Sekda Kaur Imbau Masyarakat Pasang Bendera Merah Putih Selama Sebulan

 

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bintuhan, Andi Pebrianda SH.MH menyatakan, proses hukum tidak serta merta diselesaikan melalui jalur pengadilan, melainkan ada proses yang masih bisa diterapkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku berupa restorative justice, yaitu sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk  menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.

"Dasar hukum Restorative Justice pada Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk melaksanakan konsep restorative justice adakah berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terkahir dan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan," sampainya.

BACA JUGA:Sertijab Tiga Perwira Polres Kaur Berlangsung Khidmat

BACA JUGA:Pemda Kaur Masih Menunggu Usulan 700 Formasi PPPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu