Pemprov Bengkulu Terima 500 CPNS untuk Tahun 2024, Ini Jadwal Seleksi dan Tahapannya

Pemprov Bengkulu Terima 500 CPNS untuk Tahun 2024, Ini Jadwal Seleksi  dan Tahapannya

Pemprov Bengkulu Terima 500 CPNS untuk Tahun 2024, Ini Jadwal Seleksi dan Tahapannya-Windi-

 

radarbengkuluonline.id  -Pemprov Bengkulu menerima 500 formasi CPNS tahun 2024 dari Menpan-RB.

Jumlah ini sesuai dengan usulan yang diajukan sebelumnya oleh Pemprov Bengkulu. 

Dari 500 formasi yang disetujui, sebanyak 300 di antaranya diperuntukkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 200 formasi lainnya untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Rincian formasi PPPK meliputi 100 tenaga pendidik, 100 tenaga teknis, dan 100 tenaga kesehatan.

BACA JUGA:Ketua Umum PDIP Megawati Mendukung Helmi-Mian Agar Menang di Pilgub Bengkulu Tahun 2024

BACA JUGA:PKS Instruksikan Seluruh Kader Menangkan Rohidin-Meriani di Pilgub Bengkulu Tahun 2024

Sedangkan untuk CPNS, Pemprov Bengkulu mengusulkan 140 formasi tenaga teknis dan 60 formasi tenaga kesehatan. Uniknya, formasi CPNS guru tidak termasuk dalam usulan kali ini. 

"CPNS 2024 yang berjumlah 200 formasi tersebut akan didahulukan seleksinya sesuai dengan arahan pusat,"tambahnya.

Kabar gembira datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Mengikuti arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Pemprov Bengkulu akan menyelaraskan jadwal seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 dengan pemerintah pusat. 

Langkah ini diambil untuk memastikan proses seleksi berjalan lancar dan seragam di seluruh Indonesia, sehingga para calon pegawai negeri di Bengkulu memiliki kesempatan yang sama dalam mengikuti seleksi.

Jadwal seleksi CASN 2024 ini telah diatur dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Tahapan seleksi CPNS provinsi Bengkulu ini akan dimulai dengan pengumuman resmi pada 19 Agustus hingga 2 September 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: