Gubernur Bengkulu Komentari Masalah Paskibraka Wanita Lepas Jilbab, Khusus Bengkulu Tidak Ada Larangan Hijab

Gubernur Bengkulu Komentari Masalah Paskibraka Wanita Lepas Jilbab, Khusus Bengkulu Tidak Ada Larangan Hijab

Gubernur Bengkulu Serukan Penolakan Larangan Jilbab Bagi Paskibraka Putri-Windi-

“Sekali lagi, khusus Pemprov dan semua kabupaten/kota saya minta untuk tidak membuat larangan seperti itu,” tegasnya.

Gubernur Rohidin tidak hanya mengambil sikap di tingkat provinsi, tetapi juga bertindak di tingkat nasional.

Ia menyebutkan bahwa Gubernur Bengkulu telah mengirim surat resmi kepada Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) untuk meminta pencabutan regulasi yang mengatur pelepasan jilbab bagi Paskibraka putri.

Menurutnya, regulasi semacam itu bertentangan dengan nilai-nilai kebhinekaan dan keberagaman yang menjadi dasar negara Indonesia.

“Regulasi seperti ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip kebhinekaan dan keberagaman yang ada di Indonesia. Apalagi dihubungkan dengan undang-undang, di pasal 29 itu jelas jika negara menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk menjalankan syariat agama dan beribadah menurut agamanya masing-masing,” ujar Gubernur Rohidin.

Ia menegaskan bahwa menutup aurat bagi umat Islam adalah kewajiban, sehingga larangan mengenakan jilbab dalam konteks apapun merupakan pelanggaran terhadap hak beragama

Ia juga menekankan bahwa pakaian, terutama yang berkaitan dengan syariat agama, bukan hanya soal tradisi, tetapi juga bagian dari ibadah.

Oleh karena itu, regulasi yang membatasi penggunaan jilbab, apalagi dalam upacara kenegaraan seperti pengukuhan Paskibraka, sangat tidak tepat.

“Pakaian itu ibadah. Menutup aurat bagi umat Islam itu hukumnya wajib. Maka saya bersurat secara resmi agar BPIP dapat mencabut regulasi ini,” pungkas Gubernur Rohidin.

Sikap tegas Gubernur Bengkulu ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, terutama di Provinsi Bengkulu.

Kebijakan yang melindungi hak-hak beragama dan menghormati keberagaman ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga kebhinekaan di Indonesia.

Keputusan Gubernur Rohidin untuk bersurat kepada BPIP juga dinilai sebagai langkah penting dalam memastikan bahwa hak-hak beragama di Indonesia tetap dihormati dan dilindungi oleh negara.

Isu pelepasan jilbab pada Paskibraka putri ini memang menjadi ujian bagi komitmen bangsa dalam menjaga prinsip kebhinekaan.

Sebagai negara yang kaya akan keberagaman, Indonesia dituntut untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan kebebasan beragama.

Termasuk dalam hal penggunaan atribut keagamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: