JASA RAHARJA dan TIM PEMBINA SAMSAT SELUMA MELAKUKAN SOSIALISASI PEMUTIHAN PAJAK RANMOR KECAMATAN SUKARAJA
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Seluma Putra Eka Raftayuda mensosialisasikan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor-Ist-
radarbengkuluonline.id - Salah satu kegiatan dan upaya yang dilakukan oleh Jasa Raharja Bengkulu yang diwakilkan oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Seluma Putra Eka Raftayuda mensosialisasikan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, yang sedang berlangsung di Wilayah Bengkulu per tanggal 04 Juni 2024 sampai dengan 30 November 2024 yaitu melakukan sosialisasi di Kecamatan Sukaraja, Kab. Seluma.
BACA JUGA:Edisi HUT ke-79 RI, Ratusan Peserta Meriahkan Bencoolen Fun Run 7,9 Km yang di Gelar BI Bengkulu
Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2023 yang mana PT Jasa Raharja Bengkulu diwakili oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Seluma Putra Eka Raftayuda. Pada kesempatan ini Jasa Raharja Bengkulu mensosialisasikan dan menginformasikan kepada Masyarakat Desa Batu Bandung perihal tentang program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan harapan masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan ini sekaligus tertib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta dapat menyampaikan kembali informasi yang mereka dapatkan kepada Masyarakat sekitarnya serta menyampaikan mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Jasa Raharja.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Makan Bakso di Banjaran, Kuahnya Gurih Hingga Bakso yang Kenyal. Bikin Nagih
BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Makan Bakso di Tangerang, Murah dan Pastinya Enak, Kuy Cobain!
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu Fitri Agustina, S. Kom., MBA., AAIK Melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Seluma menyampaikan bahwa kegiatan ini akan secara berkala dilakukan Jasa Raharja Cabang Bengkulu selama masa program Pemutihan, dengan melakukan sosialisasi baik itu kumpul masyarakat, Radio dan Podcast.
“Kita berharap semoga sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Provinsi Bengkulu Khususnya di Kabupaten Seluma untuk melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB dan pelunasan SWDKLLJ, karena SWDKLLJ yang bersamaan pembayaran PKB dalam tiap tahun nya ini dikelola Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas dalam memberikan kepastian jaminan korban kecelakaan lalu lintas yang besar santunan nya diatur dalam Permenkeu RI No. 16 / PMK.010 / 2017,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: