Polres Seluma Dalami Kasus Penikaman Warga Talang Dantuk di Simpang Enam
Kasat Reskrim, Iptu. Frengki Sirait, SH-Wawan/Ist-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Seluma -- Polisi saat ini masih mendalami dengan memeriksa sejumlah saksi atas kasus penganiayaan dan penikaman yang dialami Rodiansyah alias Ujek (38), warga Kelurahan Talang Dantuk, Kecamatan Seluma yang terjadi di kawasan Simpang Enam Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma pada Sabtu (17/8) lalu.
Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Frengki Sirait, SH mengatakan, pihaknya pada Senin (19/8) telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan atas kejadian tersebut.
BACA JUGA:Bupati Seluma Serahkan Empat Unit Mobil Ambulance Untuk Jangkau Wilayah Pelosok
BACA JUGA:Bupati Seluma Berencana Membangun Kantor Untuk Para Veteran
Hal tersebut didasari laporan kakak kandung korban atas nama Ismadi (41) dengan nomor LP/B/43/VIII/2024/SPKT / POLRES SELUMA / POLDA BENGKULU, tanggal 17 Agustus 2024 lalu.
" Sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk A-N (21) yang merupakan tokoh kunci pada peristiwa tersebut," sampai Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu Frengki Sirait.
BACA JUGA:Bupati Seluma Berencana Membangun Kantor Untuk Para Veteran
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan disertai penikaman bermula pada Sabtu (17/8) dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu korban yang sebelumnya nongkrong di lokasi TKW bermaksud ingin pulang ke rumah yang berada di Kelurahan Talang Dantuk. Namun saat dalam perjalanan pulang dan sesampainya dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), tiba-tiba sepeda motor korban dihadang oleh 8 OTD menggunakan sepeda motor. Para pelakupun langsung melakukan penusukan (penujahan) terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam sejenis keris.
BACA JUGA:Polres Seluma Pastikan Tutup Warung Remang-Remang di Semidang Alas
BACA JUGA:Bupati Seluma Kukuhkan Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu