Ini Pesan MK untuk 25 Anggota DPRD Mukomuko yang Baru Dilantik
Pesan 'MK' untuk 25 Anggota DPRD Mukomuko, Ali Saftaini Singgung Perda dan Pokir -Seno-
radarbengkuluonline.id - MK alias mantan ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE. menyampaikan pesan kepada 25 anggota DPRD Mukomuko periode 2024-2029 yang baru dilantik.
Dalam pesan yang disampaikannya, Ali menyinggung soal Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Pokok Pikiran (Pokir) wakil rakyat.
BACA JUGA:Tips Untuk Ibu Baru Tentang Pentingnya Menjaga Kesehatan dan Merawat Diri
BACA JUGA:5 Makanan Ringan yang Lezat dan Cocok Dimakan Untuk Ibu Hamil
Kata Ali, anggota DPRD Mukomuko yang baru perlu menyelesaikan peraturan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mukomuko.
Dikatakan Ali, sesungguhnya waktu penetapan Peraturan Daerah tentang RTRW ini sudah terlampaui (melewati waktu yang ditetapkan).
BACA JUGA:5 Ide Resep Yogurt Untuk Bayi Berusia 6 Bulan
BACA JUGA:Amankah Minum Kombucha Saat Hamil? Ini 7 Efek Samping Meminum Kombucha Bagi Ibu Hamil
Ali mengungkapkan, ia telah menyampaikan kepada anggota DPRD Mukomuko yang baru, bahwa peraturan mengenai RTRW sedang berproses di Kementerian ATR/Badan Pertanahan dalam rangka harmonis dengan Kemenkumham.
Setelah itu nanti, lanjut Ali menjelaskan, akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan akan diterbitkan Permendagri tentang RTRW Kabupaten Mukomuko.
"Hal itu sudah saya sampaikan pada saat ramah tamah Senin malam kemarin. DPRD Mukomuko bisa menetapkan peraturan RTRW yang ditetapkan Kemendagri nanti menjadi Peraturan Daerah setelah 15 hari. Kalau tidak, maka payung hukum RTRW Kabupaten Mukomuko berdasarkan Permendagri. Keputusannya nanti tergantung anggota DPRD yang baru," terang Ali.
Kemudian, lanjut Ali menitip pesan. Mekanisme penganggaran pemerintahan daerah saat ini sangat sistematis, semua terencana dalam (sistem informasi pemerintah daerah (SIPD).
Sehingga, mekanisme kerja anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi yang dituangkan dalam pokok pikiran (Pokir) mesti sejalan dengan sistematis SIPD.
"Simpelnya seperti ini, kalau anggota DPRD mau memasukan program Pokir dalam APBD, programnya harus masuk dulu dalam usulan Musrenbangcam. Kedepan itu, Pokir wakil rakyat tidak bisa lagi keluar dari usulan Musrenbangcam. Kalau dulu, bisa masuk dipenghujung pembahasan APBD. Kalau nanti tidak bisa lagi. Itu yang menjadi pembeda mekanisme kerja dulu dan sekarang. Kalau Tupoksi sama saja," beber politisi Golkar ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: