Info Pelantikan Teuku Zulkarnain Menjadi Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Bengkulu
Teuku Zulkarnain Jabatan Waka 1 DPRD Provinsi. Pelantikan Tunggu SK Kemendagri-Ist-
RADAR BENGKULU – Proses pergantian kursi Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu dari politisi PAN Suprisman ke Teuku Zulkarnain segera terlaksana.
Saat ini Badan Musyawarah DPRD Provinsi Bengkulu lagi siapkan agenda utama penjadwalan resmi usulan pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2025–2029.
“Pada rapat pertama tidak terlaksana Karena tidak kuorum, maka rapat Banmus tidak dapat mengambil keputusan. Kita tunda sampai Senin, 23 Juni 2025,” jelas Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi, MM, usai rapat.
Proses pergantian ini sejatinya bukan tiba-tiba. DPRD Provinsi Bengkulu telah menerima surat resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) yang menunjuk Teuku Zulkarnain untuk menggantikan Suprisman sebagai Wakil Ketua I.
Sumardi menjelaskan, surat dari DPP PAN itu sudah masuk ke meja pimpinan DPRD. Selanjutnya, sesuai mekanisme, surat itu harus dibacakan dalam rapat paripurna sebagai bentuk laporan resmi ke seluruh anggota dewan.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Takut Ketemu Mahasiswa? Simak Nih Penjelasannya Teuku Zulkarnain
“Setelah dibacakan di paripurna, baru kita ajukan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan SK pengangkatan,” urainya.
Setelah SK pengangkatan dari Mendagri diterbitkan dan kembali ke DPRD, barulah agenda pelantikan Waka I baru bisa dijadwalkan secara resmi.
Pergantian pimpinan DPRD antarwaktu merupakan hal lazim dalam sistem ketatanegaraan. Namun tetap harus mengikuti prosedur administratif dan peraturan perundang-undangan. Sumardi memastikan, tidak ada kendala dari sisi legalitas.
“Tidak ada persoalan dari sisi surat maupun legalitas partai. Semua sudah sesuai mekanisme. Tinggal dijadwalkan dan dijalankan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
