Jadwal Pendaftaran Paslon Bupati-Wakil Bupati di KPU Mukomuko Selama 3 Hari

Jadwal Pendaftaran Paslon Bupati-Wakil Bupati di KPU Mukomuko Selama 3 Hari

KPU Mukomuko membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati mukomuko tahun 2024-Ist-

l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

 

m. belum pernah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,

 

n. belum pernah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada daerah yang sama:

 

o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon, 

 

p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;

 

q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;

 

r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan, dan 

 

s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milikdaerah sejak ditetapkan sebagai calon. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: