Ada10 Laporan Pilkada di Bawaslu BS, 6 Diantaranya Gugur, Ini Penyebabnya

Anggota Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan Koordinator Divisi PPPS, M Hasanudin SE MAP-Fahmi-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Manna - Usai pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, masih ada tersisa persoalan yang masih harus ditangani oleh pihak Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Bengkulu Selatan.
Dari semua laporan yang masuk, ada 10 laporan Pilkada yang disampaikan ke Bawaslu Bengkulu Selatan,tetapi saat ini ada 6 laporan yang dinyatakan gugur sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada. Hal itu terjadi karena sampai waktu yang telah ditentukan, pelapor tidak juga kunjung menyampaikan perbaikan laporannya ke Bawaslu.
BACA JUGA:Dibuka Sekda, TPID Bengkulu Selatan Bahas Pengendalian Inflasi
BACA JUGA:Ini Masalahnya, Penetapan Calon Terpilih Bupati Bengkulu Selatan Belum Bisa Dilakukan
Anggota Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), M Hasanudin SE MAP menyampaikan, untuk 6 laporan yang dinyatakan gugur pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan kepada pihak pelapor untuk memenuhi semua keterangan yang masih kurang dalam laporannya,tetapi sampai waktunya pelapor belum juga menyampaikan perbaikannya.
"Saat ini masih ada 4 laporan lagi yang sudah kami terima, saat ini masih ditindaklanjuti dan dikaji oleh pihak Bawaslu. Apakah laporan itu sudah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan yang berlaku. Yang mana laporan tersebut terkait netralitas ASN dan BUMD yang ada di Bengkulu Selatan pada saat Pilkada yang lalu,"ujar Hasan kepada RADAR BENGKULU saat ditemui diruang kerjannya Selasa (17/12).
BACA JUGA:Pengelola PTM Kutau Bengkulu Selatan Terus Lakukan Pembenahan Karena Ini
BACA JUGA:Komandan Kodim 0408 Bengkulu Selatan - Kaur Donor Darah
Hasan menambahkan,terkait 4 laporan yang telah diterima Bawaslu, pihaknya akan secepatnya memutuskan apakah laporan tersebut syarat formil dan materilnya terpenuhi apa tidak. Kalaupun nanti laporan tersebut memenuhi, apakah tindakannya akan ada pemanggilan kepada pelapor.
Maka 4 laporan itu akan dilanjutkan ke proses selanjutnya, kalau terpenuhi syarat.Berbeda dengan yang 6 laporan lagi alasan gugurnya 6 laporan tersebut, yaitu pihak pelapor tidak melengkapi bukti pendukung yang dibutuhkan. Seperti salah satunya bukti pelanggaran,uraian kejadian,dan sebagainya.
BACA JUGA:Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bengkulu Selatan Tahun 2025 Meningkat
BACA JUGA:PAD Retribusi Parkir Dinas Perhubungan Bengkulu Selatan Over Target
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu