Disetujui DPRD , Bupati Kaur Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD Perubahan Tahun 2024
Rapat paripurna Raperda APBD perubahan 2024 Kaur-Hendri-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Kaur - Bupati Kaur H. Lismidianto SH, MH menyampaikan Nota Pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2024 pada rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kaur Senin, 26 Agustus 2024.
Rapat Paripurna DPRD Kaur yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini, SH, MH ini didampingi Wakil Ketua II Alpensyah. Acara ini juga dihadiri Bupati Kaur, H.Lismidianto SH,MH didampingi Sekda Kaur, DR.Drs. Ersan Syahfiri MM,Kepala OPD, Camat dan Forkopimda Kaur.
BACA JUGA:Diantar Ribuan Pendukung, Calon Bupati Gusril - Hamid Daftar Pertama di KPU Kaur
BACA JUGA:Polres Kaur Gelar Simulasi Sispam Kota Dalam Rangka Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024
Bupati Kaur, H.Lismidianto SH,MH mengatakan, rancangan Peraturan Daerah Kaur Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2024, merupakan kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat yang tercermin dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
"Nota keuangan terhadap Raperda APBD Perubahan 2024 disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan bersama Pemerintah Kabupaten Kaur dengan Dewan Perwakilan Rakyat dDaerah Kabupaten Kaur," ujarnya.
BACA JUGA:Ini Daftar Nama Calon Mahasiswa PEPI Yang Dilepas Bupati Kaur
BACA JUGA:Ini Dia Daftar Nama Anggota DPRD Kaur Terpilih Periode 2024-2029 Yang Akan Dilantikan
Disampaikan, kondisi dan kebijakan daerah, anggaran pendapatan secara nominal Rencana Pendapatan Kabupaten Kaur ditetapkan sesuai dengan potensi yang dimiliki sebesar Rp 968.611.750.231, yang bersumber dari PAD sebesar Rp 56.474.127.595. Kemudian, pendapatan transfer dengan rincian transfer pemerintah pusat sebesar Rp 859.710.953.000, transfer antar daerah sebesar Rp 41.976.395.887, serta pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 10.450.273.749.
"Untuk kondisi dan kebijakan anggaran belanja daerah, secara nominal rencana belanja ditetapkan sebesar Rp 989.553.097.071, yang terdiri dari belanja operasi direncanakan sebesar Rp. 628.090.748.424, belanja modal direncanakan sebesar Rp 166.375.903.647, belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp 500.000.000, dan belanja transfer direncanakan sebesar Rp 194.586.445.000," jelasnya.
BACA JUGA:Demi Kelancaran Pilkada, Polres Kaur Berikan Pengamanan Intensif Untuk KPU dan Bawaslu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu