Jasa Raharja Bengkulu Aktif Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Jasa Raharja Bengkulu Aktif Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Jasa Raharja Bengkulu Aktif Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan-Ist-

 

radarbengkulu, 27 Agustus 2024 - Tim Pembina Samsat Bengkulu Utara Gencar Sosialisasi ke Komunitas Motor, sebagai anggota Tim Samsat melaksanakan sosialisasi kepada Komunitas Trail yang berada di Kecamatan Giri Mulya.

Pemutihan pajak ini memiliki 4 keuntungan yaitu Bebas Bea Balik Nama, Bebas Sanksi Administrasi, dan Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Lalu. Relaksasi sesuai dengan peraturan Gubernur Bengkulu ini selalu dinantikan masyarakat. 

BACA JUGA:Menggelegar, Izda Putra Deklarasi Mendukung Dani Hamdani-Sukatno di Pilwakot Bengkulu

BACA JUGA:Agusrin M Najamudin dan Sultan Turun Gunung Menangkan Dedy-Agi di Pilwakot Bengkulu

Jasa Raharja rutin menyampaikan dan melaksanakan sosialisasi kepada informasi kepada masyarakat secara langsung dengan mengunjungi tempat umum atau titik keramaian masyarakat dengan memberikan brosur berisikan informasi Pemutihan Pajak.

Dengan sosialisasi ini diharapkan banyak masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak ini dan meningkatkan kepatuhan pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah Bengkulu guna pembangunan daerah.

Kepala Jasa Raharja Cabang Bengkulu, Fitri Agustina, S. Kom., MBA., AAIK., melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Bengkulu Utara, Novian Eleven, menyampaikan kepada Kepala Desa Lubuk Saung untuk bersama-sama bersinergi mengimbau wajib pajak kendaraan bermotor agar membayar pajak tepat waktu serta melakukan pendataan ulang terhadap tunggakan kendaraan bermotor di Desa Lubuk Saung.

"Dengan sinergi yang terjalin, diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat di Provinsi Bengkulu, khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara, untuk melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB, dan pelunasan SWDKLLJ. Karena SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan PKB setiap tahunnya dikelola oleh Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas, yang besar santunannya diatur dalam Permenkeu RI No. 16 / PMK.010 / 2017," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: