Ini Lho Nama Pimpinan DPRD Bengkulu Selatan Sementara

Ini Lho Nama  Pimpinan DPRD Bengkulu Selatan Sementara

Juli Hartono,SE.M.AP menerima palu ketua DPRD Bengkulu Selatan sementara dari tangan Barli Halim, Ketua DPRD periode 2019 - 2024-Fahmi-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Manna -- Usai melaksanakan pelantikan 25 anggota DPRD Bengkulu Selatan terpilih periode 2024- 2029, dilakukan penetapan pimpinan sementara sebelum nantinya ditetapkan pimpinan DPRD Bengkulu Selatan yang baru.

Untuk kursi pimpinan dan wakil ketua ini diambil dari partai pemenang dengan suara terbanyak.

BACA JUGA: 25 Anggota DPRD Bengkulu Selatan Periode 2024 - 2029 Dilantik, Ini Daftar Namanya

BACA JUGA:Gusnan -Ii Sumirat Mendaftar ke KPU Bengkulu Selatan Didampingi Ketua DPD Golkar Provinsi Bengkulu

 

Keputusan ini dibacakan oleh Sekretaris DPRD Bengkulu Selatan, Niko Dwipayana S.STP bahwa untuk pimpinan sementara DPRD Bengkulu Selatan dipimpin oleh Juli Hartono,SE.M.AP dari Partai Nasdem dengan perolehan 4 kursi dan Wakil Ketua 1 dipimpin oleh Holman,SE dari  PDI Perjuangan dengan perolehan 3 kursi.

"Penetapan ini juga dilaksanakan sesuai pasal 34 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman susunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten Kota.Pada ayat 2 menyebutkan bahwa dalam hal pimpinan DPRD belum terbentuk pimpinan DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara yang ditetapkan undang - undang mengenai peraturan daerah,"ungkap Niko membacakan pimpinan sementara DPRD Bengkulu Selatan diruang rapat paripurna Rabu, 28 Aguustus 2024.

BACA JUGA:OPD Harus Paham Soal Penataan Aset Daerah Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Tingkatkan Profesionalisme Pejabat, Pemda Bengkulu Selatan Lakukan Ini

 

Selain itu, pada ayat 3 menyebut pimpinan sementara DPRD mempunyai tugas yaitu memimpin rapat DPRD. Kedua, memfasilitasi pembentukan fraksi. Ketiga, memfasilitasi , membahas tata tertib (Tatib) DPRD, dan keempat memproses penetapan proses pimpinan definitif.

Terkait pimpinan sementara ini juga berdasarkan surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) nomor 176/DPD-Nasdem/BS/8/2024 tanggal 20  Agustus 2024 prihal penyampaian pimpinan dewan  sementara DPRD Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan Ciptakan Inovasi Sesuai SK Empat Menteri Tentang UKS

BACA JUGA:Saat Banjir, TNI Terpanggil Untuk Membantu Masyarakat Bengkulu Selatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu