Diamankan, Pemuda Kecamatan Maje Diduga Lakukan Ikan Ini dengan Tetangga Sendiri di Kebun Sawit
Press release Kasat Reskrim Polres Kaur tersangka tindakan asusila terhadap tetangga sendiri-Hendri-radarbengkulu
Korban sempat diancam oleh pelaku dan dipukul karena korban tidak mau meladeni keinginan tersangka. Korban kalah tenaga, sehingga korban tidak berdaya.
Diceritakan Kasat, setelah melakukan perbuatan yang melanggar hukum, korban tidak pulang dan tidak sekolah sehari. Karena tidak pulang semalaman, keluarga korban mendesak korban agar menjelaskan mengapa korban tidak pulang. Akhirnya korban mengaku. SY (19) telah berbuat asusila kepada tersangka. Selanjutnya pihak keluarga melapor ke pihak yang berwajib.
BACA JUGA:Disetujui DPRD , Bupati Kaur Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD Perubahan Tahun 2024
BACA JUGA:Diantar Ribuan Pendukung, Calon Bupati Gusril - Hamid Daftar Pertama di KPU Kaur
Atas perbuatan tersangka, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang jo Pasal 760 atau Pasal 76e.
UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu