Rohidin Ingatkan Lawan Politik Jangan Cederai Demokrasi Dengan Cara yang Tidak Elegan

Rohidin Ingatkan Lawan Politik Jangan Cederai Demokrasi Dengan Cara yang Tidak Elegan

Rohidin Ingatkan Lawan Politik Jangan Cederai Demokrasi Dengan Cara yang Tidak Elegan-Ist-

Ia mengingatkan bahwa ada 16 daerah lain dengan posisi serupa, namun di tempat lain semuanya berjalan damai dan menjunjung tinggi nilai demokrasi. 

"Hanya di Provinsi Bengkulu saja yang terus berpolemik seperti ini. Masyarakat Bengkulu bisa menilai sendiri bahwa keputusan kami sudah sesuai dengan undang-undang," lanjutnya.

Sementara itu, Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 sebagai pedoman dalam menangani isu-isu hukum terkait pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota pada Pilkada 2024.

Pada poin 2.2.2. Surat ini menegaskan bahwa masa jabatan pelaksana tugas (Plt) Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak termasuk dalam ketentuan yang diatur oleh Pasal 19 huruf c PKPU Pencalonan.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa masa jabatan yang telah dijalani oleh seorang Plt tidak dapat dihitung untuk menentukan apakah mereka telah menjalani setengah atau lebih dari masa jabatan tersebut. 

Penghitungan masa jabatan seorang kepala daerah dihitung sejak pelantikan resmi, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilihan.

Surat edaran ini memberikan kepastian hukum bagi para calon kepala daerah dan juga bagi badan pengawas pemilu dalam menjalankan tugas pengawasannya, terutama terkait dengan masa jabatan yang menjadi isu penting dalam proses pencalonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: