Beredar Kabar Rismanaji Terancam Gagal Maju Pilkada Mukomuko? Upaya Penjegalan? Mengapa Demikian, Yuk Simak

Beredar Kabar Rismanaji Terancam Gagal Maju Pilkada Mukomuko? Upaya Penjegalan? Mengapa Demikian, Yuk Simak

Beredar Kabar Rismanaji Terancam Gagal Maju Pilkada Mukomuko? Upaya Penjegalan? Mengapa Demikian, Yuk Simak Penjelasannya-Ist-

 

radarbengkuluonline.co - Kontestasi pemilihan kepala daerah di kabupaten Mukomuko mulai menarik disimak, terbaru tersiar kabar miring tentang Rismanaji yang terancam gagal maju Pilkada

Rismanaji ini merupakan bakal wakil bupati mukomuko mendampingi Ir Renjes Zaetheddy. 

Lalu mengapa isu miring ini muncul menerpa Rismanaji? apakah ini upaya penjegalan lawan politik terhadai pasangan calon Ir. Renjes Zaetheddy-Rismanaji? 

Banyak yang bertanya, apakah mantan Kades Tunggal Jaya, Kecamatan Teras Terunjam, Rismanaji, SIP bisa maju sebagai calon Wakil Bupati Mukomuko berpasangan dengan Ir. Renjes Zaetheddy sebagai calon Bupati. 

Terhadap pernyataan itu, Rismanaji merespon dan memberi komentar tegas. Ternyata muncul kabar itu karena dokumen persyaratan calon kepala daerah Rismanaji yang ada di KPU masih belum lengkap. 

Seperti disampaikan Anggota KPU Mukomuko, Divisi Teknis, Deny Setiabudi mengatakan, Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Rismanaji sebagai Kades Tunggal Jaya belum diserahkan ke KPU Mukomuko. 

BACA JUGA:Renjes-Rismanaji Mendaftar, Pendukung Datang dari 2 Titik Berbeda dan Bersatu menuju Kantor KPU

BACA JUGA:Syarat Pendaftaran Rismanaji Sebagai Calon Wabup Masih Diproses Pemkab Mukomuko

Kata Deny, Rismanaji yang mendaftar sebagai bakal calon wakil bupati berpasangan dengan Renjes baru menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Kades. 

"Bagi bakal calon kepala daerah yang sebelumnya Kades, SK Pemberhentian juga diserahkan kepada KPU. Bagian dokumen persyaratan," kata Deny. 

Kendati demikian, Deny menjelaskan masih ada kesempatan bagi Rismanaji untuk menyerahkan berkas SK pemberhentian.

Ditunggu hingga tanggal 21 September 2024 sebelum penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wabup Mukomuko, 22 September. 

"Dalam hal pada tanggal 21 September atau sebelum penetapan Paslon nanti SK Pemberhentian sebagai Kades belum diserahkan oleh Rismanaji, maka KPU Mukomuko akan koordinasi dengan KPU Provinsi. KPU Mukomuko tidak serta-merta mengambil keputusan," demikian Deny. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: