5 Pjs Bupati di Provinsi Bengkulu Masih Menunggu SK dari Menteri Dalam Negeri
5 Pjs Bupati di Provinsi Bengkulu Masih Menunggu SK dari Menteri Dalam Negeri-Windi-
radarbengkuluonline.id – Lima daerah di Provinsi Bengkulu masih menanti penetapan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati.
Hingga kini, surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia belum diterbitkan untuk 5 Pjs Bupati di provinsi Bengkulu.
Nama-nama Pjs yang akan menggantikan kepala daerah yang tengah cuti kampanye Pilkada 2024 telah diajukan sejak 3 September 2024 oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan seluruh proses terkait usulan cuti kepala daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada.
"Untuk kabupaten/kota, semua usulan cuti sudah diproses. Itu menjadi syarat penting dalam pencalonan. Nanti, setelah calon resmi ditetapkan, secara otomatis kami juga akan memproses Pjs," ujar Rohidin.
Sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), penetapan calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, akan dilakukan pada 22 September 2024.
Pada tanggal tersebut, nama-nama Pjs juga akan disahkan.
Lima Pjs Bupati ini akan mulai bertugas pada 25 September 2024, bertepatan dengan dimulainya masa kampanye Pilkada 2024.
- Lima Kabupaten dalam Kontestasi Politik
Lima kabupaten di Bengkulu yang kepala daerahnya akan mengambil cuti untuk Pilkada 2024 adalah Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, Seluma, Rejang Lebong, dan Mukomuko.
Di Bengkulu Utara, Bupati Mian mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Bengkulu, sedangkan Wakil Bupati Arie Septa Adinata maju sebagai calon Bupati Bengkulu Utara.
Di Kabupaten Bengkulu Selatan, baik Bupati Gusnan Mulyadi maupun Wakil Bupati Rifai Tajudin akan bertarung dalam Pilkada untuk merebut kursi bupati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: