Jasa Raharja Bengkulu Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Jasa Raharja Bengkulu Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Jasa Raharja Bengkulu Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan-Ist-

 

 

radarbengkuluonline.id - Jasa Raharja Bengkulu telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang merupakan warga Desa Tambak Rejo, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara pada hari Senin (23/09/2024).

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jum’at 20 September 2024 di Jalan Umum Desa Padang Sepan, Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara melibatkan sebuah kendaraan roda empat serta kendaraan roda dua. Berdasarkan hasil olah TKP korban meninggal dunia di Tempat Kejadian.

BACA JUGA:Peringati HUT ke-69 Lalu Lintas Bhayangkara, Korlantas Polri Bersama Jasa Raharja Bakti Sosial di Kuningan

BACA JUGA:Untung Besar, Investor Tiongkok Lirik Potensi Batu Bara dan Perikanan Seluma

Jasa Raharja Bengkulu melalui Penanggung Jawab Samsat Bengkulu Utara melakukan jemput bola dengan mengunjungi rumah ahli waris korban kecelakaan lalu lintas.

Dalam kesempatan tersebut, keluarga korban diberitahukan bahwa kecelakaan ini terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

BACA JUGA:Taman Garista Medan, Wisata Termurah dan Menyenangkan, Cukup Rp 12 Ribuan Saja

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris yang sah sebesar Rp50 juta. Semoga penyerahan santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," kata Novian.

BACA JUGA:Janda Fakir Miskin dan Keluarga Beresiko Stunting Terima Bantuan dari Pemprov Bengkulu

Langkah proaktif ini merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan terbaik bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, baik di darat, laut, maupun udara.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati di jalan, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya. Pastikan pula kendaraan dilengkapi dengan surat-surat resmi seperti SIM dan STNK, serta pajak kendaraan sudah lunas," tambah Novian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: