DPRD Provinsi Bengkulu Wacanakan Peran Komisi dalam Pembahasan Anggaran

DPRD Provinsi Bengkulu Wacanakan Peran Komisi dalam Pembahasan Anggaran

DPRD Provinsi Bengkulu Wacanakan Peran Komisi dalam Pembahasan Anggaran-Windi-

 

 

 

RADAR BENGKULU – Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Bengkulu kini tengah melakukan pembahasan penting terkait penyusunan Tata Tertib (Tatib) baru.

Salah satu wacana yang mencuat adalah peran komisi-komisi DPRD dalam pembahasan anggaran yang diisyaratkan bakal dimasukkan ke dalam aturan tersebut. 

Hal ini disampaikan oleh anggota Panja Tatib DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, pada Kamis, 3 Oktober 2024.

BACA JUGA:Murid MIN 2 Bengkulu Tengah Raih Emas dan Perak dalam Kejuaraan Karate Dandim 0409 Rejang Lebong

BACA JUGA:Tunggu Saja, Sebentar Lagi Diadakan Pembukaan Seleksi PPPK di Bengkulu Selatan

"Wacana ini akan menjadi bagian dari Tatib yang sedang kami bahas. Ide agar pembahasan anggaran dimulai dari komisi-komisi memang menarik perhatian dan sedang kami pertimbangkan," ungkap Usin, yang juga merupakan politisi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Namun demikian, Usin mengatakan bahwa wacana ini tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 yang menjadi pedoman dalam penyusunan Tatib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. 

PP tersebut mengatur secara tegas bahwa pembahasan anggaran merupakan kewenangan Badan Anggaran (Banggar), sebuah badan khusus dalam DPRD yang bertugas untuk menangani persoalan anggaran.

Meskipun secara prinsip pembahasan anggaran merupakan domain Banggar, Usin tidak menutup kemungkinan bahwa komisi-komisi juga dapat dilibatkan dalam tahap-tahap awal proses pembahasan anggaran. Dengan catatan, terdapat mekanisme yang diatur secara jelas dan tidak menyalahi aturan yang berlaku. 

 

"Kita pastikan dulu nantinya, apakah ada ruang bagi komisi untuk terlibat dalam pembahasan anggaran. Jika bisa, tentu harus diatur mekanismenya. Misalnya, komisi dapat membahas anggaran pada tahap pra-KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara)." 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: