Penerbitan Perbup Tentang RS Pratama Ipuh Harus Disetujui Menteri Dalam Negeri

 Penerbitan Perbup Tentang RS Pratama Ipuh Harus Disetujui Menteri Dalam Negeri

Penerbitan Perbup Tentang RS Pratama Ipuh Harus Disetujui Menteri Dalam Negeri-Seno/RBI-

Perbup Sedang Diproses, RS Pratama Ipuh Dipimpin Seorang....

 

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Jajad Sudrajat mengatakan, secara kelembagaan pemerintahan, RS Pratama berbentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas atau UPTD. Lembaga UPTD RS Pratama Ipuh ini dibentuk baru melalui Peraturan Bupati (Perbup). 

"Draf rancangan Perbup-nya sudah selesai, dan sudah berada di bagian Hukum Setdakab Mukomuko," ujar Jajad pada hari Selasa, 8 Oktober 2024. 

Dikatakan Jajat, berhubung sekarang ini pucuk pimpinan masih dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati, untuk menerbitkan Perbup, harus persetujuan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). 

BACA JUGA:Rp 5 Miliar Sisa Pembayaran Proyek RS Pratama Ipuh Akan Dibayar Lunas Dinkes Mukomuko

BACA JUGA: Pemda Dukung Program Bangga Kencana , Wujudkan Keluarga Seluma Berkualitas

BACA JUGA:Pemuda Muhammadiyah Ingatkan Agar Segera Lantik Semua Unsur Pimpinan DPRD Mukomuko

Setelah gedung Rumah Sakit (RS) Pratama Kabupaten Mukomuko di Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh selesai dibangun beberapa waktu lalu, dan sekarang ini Pemkab Mukomuko sedang menyiapkan fasilitas pendukung, seperti listrik. 

Tidak hanya gedung, peralatan dan fasilitas penunjang saja yang bersifat fisik harus disiapkan. Secara kelembagaan pemerintaham, RS Pratama Ipuh juga sedang berproses. 

 

"Infonya seperti itu. Sekarang sedang diupayakan oleh kawan-kawan Bagian Hukum. Mudah-mudahan bisa cepat selesai," sampai Jajad. 

 

Ditanya jajaran manajerial RS Pratama Ipuh nanti, Jajad menuturkan, berdasarkan draf rancangan Perbup yang sudah dibuat, RS Pratama Ipuh akan dipimpin seorang pejabat eselon IIIb yang disebut direktur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: