Paslon dan Timses Harus Tahu Syarat Kampanye di Media Sosial

Paslon dan Timses Harus Tahu Syarat Kampanye di Media Sosial

KPU menetapkan syarat ketat kampanye di medsos yakni setiap Paslon diwajibkan mendaftarkan akun media sosial yang akan digunakan untuk kampanye-Ist-

 Selain Medsos, Paslon juga berencana menggunakan iklan di media konvensional maupun daring, termasuk televisi dan portal berita. 

Namun, iklan kampanye tersebut baru dapat dilaksanakan 14 hari sebelum masa tenang.

Dodi menegaskan pentingnya koordinasi antara KPU dan masing-masing tim pemenangan terkait materi iklan, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada. 

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Liaison Officer (LO) tentang materi iklan. Karena, hal ini sangat diatur oleh KPU,” ujarnya.

Sebagai langkah antisipatif, pengawasan kampanye di media sosial akan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan instansi terkait. 

Dodi memperingatkan bahwa setiap Paslon dan tim kampanye harus patuh pada peraturan yang berlaku. Termasuk larangan menggunakan akun yang tidak terdaftar. 

“Jika ada pelanggaran, seperti berkampanye menggunakan akun yang tidak didaftarkan, akan ada sanksi sesuai dengan regulasi,” tegasnya.

Masa kampanye Pilkada 2024 ditetapkan berlangsung selama 60 hari, dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024. 

Dalam periode ini, semua tim pemenangan calon kepala daerah—baik Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, maupun Bupati—akan berupaya menggaet dukungan masyarakat dengan menyuarakan visi dan misi mereka. 

Melihat pesatnya perkembangan teknologi dan akses internet yang semakin meluas, penggunaan Medsos dalam kampanye menjadi sangat strategis.

Aturan kampanye di medsos telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, akun Medsos yang digunakan untuk kampanye harus didaftarkan ke KPU. Setiap Paslon dapat memiliki maksimal 20 akun untuk setiap platform.

Proses pendaftaran akun Medsos menggunakan formulir yang tertera dalam Lampiran IX Peraturan KPU, dan tembusannya juga disampaikan kepada Bawaslu dan kepolisian setempat.

Sebagai catatan, partai politik dan tim kampanye diwajibkan untuk menonaktifkan akun resmi media sosial mereka sebelum dimulainya masa tenang.

Hal ini bertujuan untuk menjaga fair play dalam proses pemilihan dan memastikan bahwa semua calon memiliki kesempatan yang sama untuk menjangkau pemilih.

Dengan berbagai aturan yang ketat dan pengawasan yang ketat, Pilkada 2024 di Bengkulu diprediksi akan menjadi arena yang menarik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: