Dilakukan Penahanan, Kepala Desa dan Perangkatnya Terjerat Korupsi Dana Desa

Dilakukan Penahanan, Kepala Desa dan Perangkatnya Terjerat Korupsi Dana Desa

Kejaksaan Negeri Bintuhan Press rilis penetapan tersangka tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023-Hendri-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Kaur  - Kejaksaan Negeri Bintuhan, Kaur telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022 dan 2023. Pelakunya YYN (42) selaku Kepala Desa Gunung Kaya dan AGN (31), Kaur Keuangan Desa Gunung Kaya, Kecamatan Padang Guci Hilir di Kantor Kejari Bintuhan, Senin 14 Oktober 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintuhan Kaur Poprizal SH,MH melalui Kasi Intel Andi Pebrianda SH,MH menyampaikan rilis penetapan tersangka korupsi Dana Desa Tahun anggaran 2022 dan 2023, oleh YYN selaku Kepala Desa dan AGN selaku Kaur Keuangan di Desa Gunung Kaya yang telah merugikan negara berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten Kaur senilai Rp 611 juta.

BACA JUGA:Supaya Lebih Paham, KPU Kaur Gelar Simulasi Sirekap dan Bimtek DPTb

BACA JUGA:TP PKK Provinsi Bengkulu Lakukan Supervisi dan Evaluasi di Kabupaten Kaur

 

"Kerugian negara yang disebabkan oleh YYN dan AGN yang telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa sebesar Rp 611 juta," sampai Kasi Intel Andi Pebrianda SH,MH.

Disampaikannya, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, telah diambil kesimpulan bahwa kini telah ditetapkan tersangka sekaligus penahanan dua orang atas nama YYN selaku Kepala Desa dan AGN selaku Kaur Keuangan Desa Gunung Kaya.

BACA JUGA: 5.000 Eksamplar Al-quran Segera Dibagikan kepada Masyarakat di Kabupaten Kaur

BACA JUGA:Ini Tujuan KPU Kaur Lakukan Screening Kesehatan Anggota KPPS yang Terpilih


Kejaksaan Negeri BinInilah tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023-Hendri-radarbengkulu

Kedua tersangka dilakukan penitipan di Rutan kelas II B di Kabupaten Bengkulu Selatan. Dilakukan penahanan 20 hari kedepan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.  

"Diketahui tindak pidana korupsi ini berawal dari laporan masyarakat, adanya honor perangkat desa yang tidak dibayarkan," terangnya.

 BACA JUGA:Ternak Mati Mendadak di Bengkulu Selatan dan Kaur Terjangkit Wabah Septicaemia Epizootica

BACA JUGA:Kementerian Agama Resmikan MIN 6 dan Madrasah Aliyah Kejuruan Kaur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu