Developer Harus Penuhi Syarat Ini Dahulu Sebelum Membangun Perumahan
Kabid Perumahan Marjoni Adinata,ST.M.Si-Fahmi-radarbengkulu
Dalam menentukan leader tersebut, pasti akan membutuhkan anggaran. Karena, siapa yang ditunjuk sebagai leader dan anggota tim harus di SK kan dan itu pasti ada pembiayaannya. Kalau selama ini setelah kajian lingkungan sudah ada referensi dari tata ruang, pihak Dinas Perkim hanya menyetujui Site plannya saja dari Developer.
"Artinya, secara izin pengkajian lingkungan sudah ada,dari sisi tata ruang sudah terpenuhi. Bahkan terkadang pihak Developer baru meminta pengesahan site plan setelah pihak BPN memintanya. Karena, pihak BPN tidak mau melakukan pemecahan sertifikat kalau site plannya belum disahkan. Artinya, pihak Developer harus mematuhi aturan yang berlaku sebelum melakukan pembangunan,"pungkas Yoyon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu