Pemdes Harus Alokasikan DD Untuk Ketahanan Pangan Minimal 20 Persen
PPTK DD dan ADD, Ujang Ali, S.Sos.-Fahmi-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Manna - Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 tahun 2024 Tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa (DD) untuk tahun 2025, harus dianggarkan minimal 20 persen dari pagu anggaran yang tersedia.
Nantinya program ini dilakukan mulai dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten,Desa bisa selaras untuk penanggulangan ketahan pangan.
BACA JUGA:Inspektorat Bengkulu Selatan Panggil Pemdes Tanjung Alam
BACA JUGA:8.246 Keluarga Penerima Manfaat di Bengkulu Selatan Belum Cairkan Bantuan Pangan Non Tunai
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Selatan, Nuzmanto M.Adil, ST melalui PPTK DD dan ADD, Ujang Ali, S.Sos. menyampaikan kebijakan ini memungkinkan penggunaan dana lebih dari 20 persen untuk ketahanan pangan, dengan pengelolaan profesional yang melibatkan BUMDes agar hasilnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam aturan tersebut sudah sangat jelas pada Pasal 7(1) fokus penggunaan DD untuk dukungan program ketahanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dilaksanakan berdasarkan aspek ketersediaan pangan di Desa, keterjangkauan pangan di Desa dan pemanfaatan pangan di Desa.
BACA JUGA:Fokus Untuk Pembinaan, Pemkab Bengkulu Selatan Tidak Lagi Merekrut Tenaga Honorer
BACA JUGA:Ikuti Tren, Kenakalan Remaja Menjadi Perhatian Khusus Polres Bengkulu Selatan
Penggunaan DD untuk ketahanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berbasis potensi lokal serta kerja sama Desa dan antar Desa, dengan memperhatikan aspek pelestarian lingkungan Desa dan kawasan perdesaan.
Penggunaan DD untuk ketahanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan untuk mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis di tingkat Desa.
BACA JUGA:Jelang Tahun Baru 2025, Kodim 0408 Bengkulu Selatan Bersama Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu