Rohidin Mersyah Siap Klarifikasi Soal Video Viral

Rohidin Mersyah Siap Klarifikasi Soal Video Viral

Rohidin menegaskan bahwa dirinya siap memberikan klarifikasi lebih lanjut tentang video viral kepada pihak berwenang agar semua dugaan ini bisa dibuktikan dengan terang-Windi-

radarbengkuluonline.id - Provinsi Bengkulu kembali diguncang oleh isu dugaan praktik money politics (MP) yang melibatkan pasangan calon gubernur (Cagub) nomor urut 2, Rohidin Mersyah

Pada Senin, 21 Oktober 2024, masyarakat yang melapor diwakili oleh kuasa hukum mereka, Ana Tasia Pase, melengkapi laporan dugaan MP tersebut ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. 

Laporan ini mencakup bukti tambahan berupa video dan rekaman suara yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran.

BACA JUGA:Sikap Politik Mantan Gubernur Bengkulu di Pilgub 2024, Dukung Rohidin atau Helmi?

BACA JUGA:PKS Bengkulu Target Kemenangan Besar di Pilgub Bengkulu untuk Rohidin-Meriani

Rohidin Mersyah yang sedang dalam masa cuti sebagai gubernur menanggapi laporan ini dengan tenang dan siap memberikan klarifikasi soal video yang viral

Menurutnya, laporan tersebut merupakan bagian dari proses pengawasan yang seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya oleh penyelenggara pemilu, tetapi juga melibatkan elemen masyarakat. 

"Apapun yang saya lakukan di lapangan, saya bertanggung jawab penuh. Pengawasan adalah hal penting dan harus dilakukan secara komprehensif," ujar Rohidin ketika dikonfirmasi terkait tuduhan ini.

BACA JUGA:Masyarakat Pulau Enggano Lebih Memilih Rohidin-Meriani Daripada Helmi-Mian di Pilgub Bengkulu 2024

Rohidin juga memberikan klarifikasi mengenai video yang menjadi bukti dalam laporan tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa video itu direkam saat dirinya sekadar mampir ke sebuah Pasar Kaget di pinggir jalan, bukan dalam konteks kampanye politik.

 

 

 "Waktu itu saya bukan sedang kampanye. Saya hanya mampir di Pasar Kaget. Meskipun sedang cuti, masyarakat tetap memanggil saya 'Pak Gubernur'," jelas Rohidin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: