Gunakan Minyak Goreng Subsidi, Kampanye Helmi Hasan dan Kopli Dilaporkan ke Bawaslu
Diduga Gunakan Minyak Subsidi Untuk Alat Kampanye, Cagub Helmi - Mi'an dan Cabup Lebing Kopli -Roiyana Dilaporkan Ke Bawaslu-Windi-
Menurutnya, barang bukti yang dikumpulkan mencakup video kampanye yang dilakukan oleh pasangan Helmi Hasan-Mi’an dan Kopli Ansori-Roiyana di Kabupaten Lebong.
Dalam video tersebut, terdengar Kopli Ansori yang menjanjikan pembagian minyak goreng bagi masyarakat dengan syarat mendukung dirinya beserta pasangan calon gubernur yang mereka dukung.
Bukti video ini, menurut Aan, telah diserahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Bengkulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kami juga memiliki bukti video saat Helmi Hasan - Mi'an dan Kopli Ansori - Roiyana, melakukan kampanye di kabupaten Lebong, dalam video tersebut ada kalimat yang dilontarkan oleh Calon Bupati Lebong Kopi Ansori, kalau tidak salah, akan ada pembagian minyak goreng, syaratnya harus mendukung Kopli -Roiyana dan Helmi Mi'an." Jelas Aan Julianda.
Aan menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan kedua pasangan calon tersebut diduga melanggar aturan pemilu dan mengandung unsur pidana.
Menurutnya, distribusi minyak goreng subsidi sebagai alat kampanye tidak hanya mencederai integritas pemilu, tetapi juga dianggap merugikan masyarakat.
"Yang dilakukan oleh kedua pasangan tersebut kita duga melanggar pidana Pemilu," ungkapnya
Ditempat yang sama Dian Ozari, salah satu anggota tim hukum pasangan Rohidin-Meriani, menambahkan bahwa minyak goreng subsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
“Minyak goreng subsidi ini adalah bantuan dari pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu. Seharusnya, bantuan ini tidak boleh digunakan sebagai alat kampanye politik, apalagi didistribusikan secara terbatas dengan tujuan meraih dukungan,” tegas Dian.
Menurutnya, pemanfaatan program subsidi sebagai bagian dari kampanye merupakan tindakan tidak etis yang berpotensi melanggar hukum.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa penggunaan program pemerintah, baik yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendaftaran Belanja Negara (APBN), tidak sepatutnya dimanfaatkan demi kepentingan politik.
"Jadi pada pembagian minyak subsidi ini yang kita fokuskan karena ada unsur pidana, karena mengunakan program pemerintah baik itu dalam hal APBD ataupun SPBN," Samapinya.
Sementara itu Agustam Rahman, penasihat hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu nomor urut 1, Helmi Hasan dan Mi'an, terkait pembagian minyak goreng dan penggunaan lapangan PLN sebagai tempat kampanye di Kabupaten Lebong.
Agustam menegaskan bahwa tim hukum pasangan calon siap menghadapi laporan atau aduan kapan saja, selama 24 jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: