Pelapor Dugaan Politik Uang Rohidin Merysah Tak Mampu Hadirkan Saksi

Pelapor Dugaan Politik Uang Rohidin Merysah Tak Mampu Hadirkan Saksi

menerima dua laporan dugaan politik uang yang ditujukan kepada Rohidin Mersyah.-Windi-

 

Di sisi lain, pihak terlapor, Rohidin Mersyah, berhasil menghadirkan saksi dalam proses klarifikasi di Bawaslu. Saksi ini memberikan kesaksian yang menguatkan pembelaan bahwa tidak ada politik uang dalam acara tersebut. Selain itu, Bawaslu juga menerima bukti berupa video dari terlapor, yang diklaim menggambarkan suasana acara syukuran tersebut dan diyakini bisa menjadi alat bukti dalam menentukan apakah tuduhan politik uang tersebut berdasar atau tidak.

 

Sesuai prosedur yang berlaku, Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan menganalisis bukti yang tersedia, termasuk video yang telah diserahkan. Eko Sugianto menyebutkan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah kasus tersebut memenuhi unsur politik uang atau tidak, berdasarkan keterangan saksi yang ada dan hasil klarifikasi dari terlapor maupun pelapor.

 

"Semua bukti yang diterima, termasuk video dari pihak terlapor, akan diuji oleh Gakkumdu untuk menilai apakah laporan ini memenuhi unsur politik uang atau tidak. Klarifikasi dari kedua belah pihak serta saksi yang hadir akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan," kata Eko.

 

Meski tanpa saksi dari pihak pelapor, Bawaslu terus memproses kasus ini sesuai prosedur. Namun, Bawaslu menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara objektif, tanpa berpihak pada siapapun, untuk menjaga integritas Pemilu di Bengkulu.

 

Kasus dugaan politik uang ini sebenarnya bukanlah hal baru dalam dinamika politik daerah, terutama menjelang Pilkada. Praktik politik uang seringkali menjadi isu yang sulit dibuktikan karena kurangnya saksi yang berani memberikan keterangan atau bukti pendukung yang cukup. Dalam konteks ini, absennya saksi dari pihak pelapor menambah tantangan dalam mengungkap kebenaran kasus tersebut.

 

Namun, Eko menegaskan bahwa pihaknya akan tetap bekerja sesuai prosedur, dengan berpegang pada prinsip transparansi dan keadilan. 

"Bawaslu dan Gakkumdu akan bekerja berdasarkan bukti yang ada, dan kami akan memproses setiap laporan sesuai aturan yang berlaku.Tentu saja, dukungan dari semua pihak, termasuk saksi yang kredibel, sangat diperlukan agar setiap laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti secara optimal," tambahnya.

 

Jika belum rampung dalam waktu tiga hari itu, maka bisa diperpanjang selama dua hari lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: