Menunggak Pajak, Samsat Bekerjasama Dengan Polres Bengkulu Selatan Akan Hapus Data Kendaraannya

Menunggak Pajak, Samsat  Bekerjasama Dengan Polres Bengkulu Selatan Akan Hapus Data Kendaraannya

Kepala UPTD Samsat Bengkulu Selatan, Emron Ulah, SH-Fahmi-radarbengkulu

 

Bukan hanya itu, tunggakanpun tidak terlepas dari kendaraan dinas (Randis) yang seharusnya tidak ada penunggakan. Karena, sudah dibiayai oleh pemerintah. Tetapi kenyataannya, dari beberapa OPD mencapai Rp 290 juta  tunggakan pajaknya.

Pihak Samsat sempat kewalahan mengejar target tunggakan. Hanya saja, karena masih adanya program pemutihan pajak, maka tetap dijadikan prioritas. Kalau selalu ada pemutihan, kesannya masyarakat jadi manja. Apalagi saat ini sudah berjalan empat tahun. Seharusnya, masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut dan jangan terlena.

BACA JUGA:Mau Tahu, Ini Jumlah Pelamar Setiap Formasi Seleksi PPPK Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Salurkan 1.200 Paket Bantuan Untuk Petani Korban Bencana Alam

 

"Kalau nantinya penerapan kebijakan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak diatas dua tahun telah diberlakukan, maka kendaraan tersebut dilarang digunakan di jalan raya ataupun fasilitas milik pemerintah. Jika nekat dan tertangkap petugas, prosesnya panjang dan dianggap bodong. Pengurusannya juga sudah  harus urus BBN satu alias buat surat menyurat dari awal. Kalau itu terjadi, masyarakat yang akan susah sendiri,"pungkas Imron.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu