Diduga Langgar Netralitas ASN di Pilkada, 66 Pejabat Pemprov Bengkulu Dilaporkan ke Bawaslu

Diduga Langgar Netralitas ASN di Pilkada, 66 Pejabat Pemprov Bengkulu Dilaporkan ke Bawaslu

Diduga Langgar Netralitas ASN di Pilkada, 66 Pejabat Pemprov Bengkulu Dilaporkan ke Bawaslu -Windi-

radarbengkuluonline.id – Sekitar 66 pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu oleh perwakilan masyarakat atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2024.

Langkah ini menjadi sorotan karena netralitas ASN dianggap krusial dalam memastikan proses demokrasi yang jujur, adil, dan terbebas dari pengaruh kekuasaan.

Muspani, SH., MH., seorang perwakilan masyarakat yang melayangkan laporan ini, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut melibatkan pejabat dari berbagai eselon di Pemprov Bengkulu. Itu mulai dari eselon I, II, hingga III.

"Kami telah melaporkan langsung ke Bawaslu, Mendagri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu. Pelaporan ini meliputi pejabat eselon I seperti Sekda Provinsi Bengkulu, eselon II yang meliputi kepala dinas, dan sekitar 60 orang eselon III,” ungkap Muspani setelah memberikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA: Kolaborasi Pemkot Bengkulu dan Polres Basmi Pungutan Liar parkir di Gerai Alfamart

BACA JUGA:Camat dan Lurah Hearing Bersama Komisi 1 DPRD kota Bengkulu, Dewan Ingatkan Soal Netralitas ASN

Menurut Muspani, laporan ini didasari oleh bukti-bukti kuat, termasuk rekaman yang menunjukkan bahwa sejumlah ASN terang-terangan menyatakan dukungan kepada pasangan calon tertentu dan berperan aktif dalam memenangkan mereka.

Dalam rekaman tersebut, beberapa pejabat ASN bahkan disebut-sebut berperan sebagai koordinator kampanye di berbagai instansi pemerintah, termasuk rumah sakit umum dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Bengkulu.

“Dalam rekaman yang kami peroleh, disebutkan bahwa rumah sakit umum memiliki koordinator dari kalangan pejabat. Bahkan ada yang secara langsung dipimpin oleh kepala rumah sakit. Beberapa nama dari OPD juga ikut terlibat. Semua ini telah kami sertakan dalam laporan,” tambah Muspani.

Muspani menegaskan, tindakan ini melanggar prinsip netralitas ASN dan masuk dalam kategori pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Dugaan kecurangan ini dilaporkan lengkap dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

“Berdasarkan aturan Peraturan Bawaslu, tindakan ini merupakan pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif. Pilkada di Bengkulu kali ini sangat brutal, dengan pejabat yang terang-terangan menjadi bagian dari tim sukses hingga level paling bawah,” tegas Muspani.

Lebih lanjut Muspani mengungkapkan, dukungan yang diberikan oleh para pejabat ASN ini diduga tidak lepas dari motif mempertahankan jabatan mereka.

Informasi yang mereka himpun mengindikasikan bahwa para pejabat tersebut menyatakan dukungan dengan harapan dapat mempertahankan posisi mereka di pemerintahan mendatang.

“Yang paling memprihatinkan adalah pernyataan dari Sekda Provinsi Bengkulu yang terang-terangan mengatakan bahwa para pejabat perlu memenangkan pasangan calon nomor urut dua demi mempertahankan posisi mereka saat ini. Ini bukan sekadar rumor; kami memiliki rekamannya,” beber Muspani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: