Dani Hamdani-Sukatno Janji Kaji Ulang Kebijakan Pemotongan Gaji ASN Kota BENGKULU
Kebijakan Pemotongan Gaji ASN Kota BENGKULU-Windi-
Ia juga menekankan bahwa penerapan zakat seharusnya tidak dilakukan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan pendapatan masing-masing pegawai.
Lebih lanjut, Dani menjanjikan bahwa jika terpilih, ia akan mengkaji ulang kebijakan ini bersama dengan timnya. Evaluasi tersebut bertujuan agar kebijakan zakat benar-benar sesuai dengan aturan agama dan tidak menimbulkan beban berlebih bagi ASN yang berada pada tingkatan pendapatan yang lebih rendah.
“Keadilan Tidak Selalu Berarti Sama Rata” ungkapnya
Dalam pendekatan yang ditawarkan paslon ini, Dani menggarisbawahi pentingnya penerapan zakat yang berkeadilan.
"Keadilan bukan berarti semua diperlakukan sama rata. Kami ingin memastikan bahwa hanya ASN yang penghasilannya telah mencapai nisab yang berkewajiban membayar zakat. Bagi mereka yang belum mencapai ambang tersebut, kebijakan ini seharusnya tidak berlaku," paparnya.
Dani menilai, dengan perubahan ini, ASN yang memiliki kemampuan finansial yang lebih akan tetap memenuhi kewajiban zakatnya, sementara ASN yang penghasilannya rendah akan terbebas dari pemotongan yang memberatkan. Langkah ini dinilai sebagai cara untuk memastikan bahwa zakat sebagai kewajiban agama dijalankan sesuai syariat, namun tetap memperhatikan kesejahteraan setiap individu.
“Keberpihakan pada prinsip keadilan itu sangat penting, terutama dalam kebijakan terkait zakat. Kami tidak ingin ASN yang masih bergaji rendah merasa terbebani, sehingga perlu kebijakan yang lebih berpihak pada mereka,” lanjut Dani.
Jika terpilih, paslon Dani Hamdani-Sukatno berjanji akan mengevaluasi ulang kebijakan zakat ini dengan mempertimbangkan kesejahteraan seluruh ASN di Kota Bengkulu. Menurut Dani, kebijakan ini akan dilakukan dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan sesuai prinsip-prinsip agama, mengingat zakat merupakan kewajiban yang sakral namun harus diterapkan dengan tepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: