APK Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko Dirusak, Hanya Gambar Sapuan-Wasri yang Utuh
Panas, APK Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko Dirusak, Hanya Gambar Sapuan-Wasri yang Utuh-Seno-
Suhu politik Mukomuko mulai memanas sejak keluarnya larangan kampanye bagi Paslon nomor urut 3 Sapuan-Wasri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko. Larangan kampanye itu berdasarkan surat KPU Mukomuko tertangal 2 November 2024, Nomor: 680/PL.02.4-SD/1706/2/2024, prihal tindak lanjut rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan.
Isu-isu miring pun muncul. Ada yang beranggapan Sapuan-Wasri dijagal, ada pula yang menyebutkan KPU dan Bawaslu Mukomuko menyalahi wewenang. Akhirnya, KPU Mukomuko buka suara. Mereka menggelar konfrensi pers di Aula Kantor KPU Mukomuko, Selasa, 12 November 2024.
Dijelaskan Ketua KPU Mukomuko, Marjono, KPU Mukomuko menghentikan kegiatan kampanye Paslon Nomor Urut 3, menindaklanjuti atas temuan Bawaslu Mukomuko. Sebab selama kampanye dilaksanakan, Paslon petahana ini belum menyerahkan surat izin cuti berkampanye yang dikeluarkan Mendagri.
"Sebelum ada temuan Bawaslu. KPU Mukomuko sudah empat kali melayangkan surat kepada Paslon nomor urut 3 soal agar dapat menyerahkan surat izin berkampanye. Karena Paslon ini merupakan calon petahana dan wajib bagi yang bersangkutan menyerahkan surat izin itu ke KPU," tegas Marjono.
Surat pertama diserahkan KPU Mukomuko kepada LO Paslon Nomor Urut 3 tertanggal 24 September 2024. Lalu surat kedua disampaikan pada tanggal 9 Oktober, surat ketiga dilayangkan pada tanggal 15 Oktober, dan surat keempat diberikan pada tanggal 20 Oktober.
Meski sudah empat kali KPU melayangkan surat dan meminta Paslon petahana menyerahkan surat izin cuti. Namun nyatanya, kata Marjono, hingga sekarang ini surat tersebut belum juga diserahkan.
"Hingga akhirnya di tanggal 29 Oktober itu, Bawaslu Mukomuko membuat surat rekomendasi ke KPU atas pelanggaran adminstrasi yang dilakukan oleh Paslon perahana ini," terang Marjono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: