APK Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko Dirusak, Hanya Gambar Sapuan-Wasri yang Utuh

APK Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko Dirusak, Hanya Gambar Sapuan-Wasri yang Utuh

Panas, APK Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko Dirusak, Hanya Gambar Sapuan-Wasri yang Utuh-Seno-

Atas pelanggaran itulah, sehingga KPU mengeluarkan surat kepada Paslon Nomor Urut 3 untuk menghentikan kegiatan kampanye sebelum surat izin cuti berkampanye diserahkan ke KPU. Dan ini juga diatur berdasarkan Pasal 54 PKPU Nomor 13 yang isinya yaitu bagi calon petahana wajib menyerahkan surat izin cuti berkampanye kepada KPU dan ditembuskan ke Bawaslu. 

 

"Tapi kalau hari ini atau besok, yang bersangkutan menyerahkan surat izin itu. Maka KPU Mukomuko akan menyerahkan haknya lagi sebagai calon. Termasuk mengikuti debat kandidat putaran kedua nanti," ujarnya. 

 

Marjono juga menambahkan, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Nomor Urut 3, Sapuan-Wasri tidak akan didiskualifikasi dari pencalonannya menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko meski belum menyerahkan surat izin cuti berkampanye. 

 

"Haknya sebagai calon itu tetap, hanya saja yang bersangkutan tidak diizinkan ikut berkampanye sebelum ada surat izin itu. Kalau ada isu akan didiskualifikasi, sekali lagi itu isu tidak benar," pungkas Marjono. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: