Ini Dia Jenis dan Bentuk Yang Termasuk Politik Uang

Ini Dia Jenis dan Bentuk Yang Termasuk Politik Uang

Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I -Fahmi-radarbengkulu

 

Selanjutnya yang ketujuh, hadiah dalam bentuk barang melebihi nilai Rp 1 juta. Misalnya, pemberian uang dalam sebuah kegiatan perlombaan atau gerak jalan yang biasanya model karcis berhadiah.

Selanjutnya, pemberian token listrik, lalu barang konsumsi lainnya seperti alat ibadah, perlengkapan sekolah. Lalu, sumbangan kepada komunitas atau organisasi.

BACA JUGA: Wilayah Pertanian Bengkulu Selatan Menjadi Lokasi Rawan Banjir Ada 17 Titik

BACA JUGA:Mendes PDTT Lakukan Hal Ini di Tanah Kelahirannya Bengkulu Selatan Demi Kesejahteraan Masyarakat

 

Bantuan diberikan dengan syarat atau harapan bahwa komunitas tersebut mendukung calon tertentu, tentunya itu tidak boleh dilakukan. Seperti pembangunan fasilitas umum atau donasi ke rumah ibadah. Dan terakhir iming-iming proyek, kontrak, dan promosi jabatan.

"Kalau nantinya dari politik uang,yang bukan hanya uang tunai dilakukan oleh salah satu oknum,dan terbukti, maka akan ada tindakan tegas yang diberikan sesuai saksi yang berlaku.Untuk itu kami harapkan setiap calon untuk tidak memanfaatkan situasi seperti ini hanya untuk mengambil simpati atau hak suaranya untuk mengarahkan kesatu Paslon,"pungkas Arif.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu