Mau Mendapatkan Dana BOS, Upload Terus Data Pokok Pendidikan Sekolah Sesuai Fakta
Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) SD, Septi Yuliana,S.Pd,-Fahmi-radarbengkulu
"Dana BOS ini tadilah yang akan digunakan untuk kegiatan operasional sekolah yang nantinya bisa memberikan fasilitas kepada seluruh siswa dalam proses belajar mengajar sesuai juknis dana BOS. Kita yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menerima dana bos dalam kegiatan di sekolah,"pungkas Septi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu