Diamankan, Paman Diduga Cabuli Keponakan Sendiri

Diamankan, Paman Diduga  Cabuli Keponakan Sendiri

Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH -Wawan-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Seluma - Aksi dugaan pencabulan masih saja kerap terjadi di wilayah hukum Polres Seluma. Kasus terbaru, M-N (47) warga salah satu desa di Kecamatan Ulu Talo diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Seluma, atas perkara dugaan tindak pidana pencabulan.

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim  Iptu Frengki Sirait SH menyampaikan kasus tersebut terjadi pada bulan  Juni hingga Juli 2024 lalu di kediaman rumah orang tua korban.

BACA JUGA:Kajian Laka Lantas Human Eror dari Mabes Polri dan Universitas Indonesia di Polres Seluma

BACA JUGA:Meriah, HUT PGRI ke 79 dan HGN di Seluma Ada Karnaval Berpakaian Adat

 

" Modusnya, pelaku yang merupakan paman korban membujuk  korban dengan cara diimingi kosmetik. Pelaku ini selain memang ada hubungan keluarga juga memang sering ke rumah orang tua korban," sampai  Iptu Frengki Sirait, saat press konference bersama sejumlah media pada Selasa (19/11/2024).

Pelaku dapat diancam  Pasal 76 D Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA:Dana Intensif Desa di Seluma Terancam jadi Silpa, Perkada Lambat Terbit

BACA JUGA:Disaksikan Kajati Bengkulu, Kejari Seluma Terima Hibah Lahan Perkantoran

 

Menjadi Undang-Undang sub Pasal 76 E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana dan/atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu