Tarif Air Minum di Provinsi Bengkulu Berlaku Tahun 2025

Tarif Air Minum di Provinsi Bengkulu Berlaku Tahun 2025

Pemprov Bengkulu Matangkan Regulasi Tarif Air Minum, Siap Berlaku 2025-Poto ilustrasi-

 

 

radarbengkuluonline.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melakukan memfinalisasi draf Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penetapan batas atas dan bawah tarif air minum untuk seluruh wilayah di Provinsi Bengkulu tahun 2025.

Regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan penyesuaian tarif yang adil dan terukur di tingkat kabupaten/kota.

Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni, menjelaskan bahwa draf Pergub ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Bengkulu sebelumnya, yang menetapkan tarif air minum berdasarkan usulan dari masing-masing daerah.

BACA JUGA:Dempo, Jaringan Santri Indonesia dan Thoriqoh Naqsyabandiyah Pilih Rohidin Ketimbang Helmi

BACA JUGA:Distribusi BBM ke Pertashop Sering Terlambat, HPMPI Minta DPRD Tegur Pertamina

“Kita saat ini membahas draf Peraturan Gubernur tentang penetapan tarif air minum, khususnya batas atas dan batas bawah. Penetapan ini harus disepakati bersama pemerintah kabupaten/kota agar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setempat,” ujar Denni, Kamis (21/11).

Menurut Denni, jika proses pembahasan berjalan lancar dan draf tersebut mendapat persetujuan, maka Pergub akan disahkan oleh Gubernur Bengkulu dalam waktu dekat. Targetnya, regulasi baru ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

“Per 1 Januari 2025, seluruh kabupaten/kota di Bengkulu sudah harus menyesuaikan penetapan tarif air minum dengan regulasi yang baru. Pergub ini akan menjadi acuan batas tarif atas dan bawah,” tambahnya.

Pergub ini akan memberikan batasan jelas bagi pemerintah daerah dalam menentukan tarif air minum.

Meski begitu, kewenangan untuk menetapkan angka spesifik tarif tetap berada di tangan masing-masing pemerintah daerah, selama tidak melampaui batas atas yang ditentukan.

“Kalau tarifnya mau dinaikkan, itu kewenangan daerah. Tetapi, batasannya jelas, tidak boleh melebihi angka yang sudah ditentukan di Pergub,” tegas Denni.

Penetapan tarif air minum ini mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk biaya produksi dan operasional yang ditanggung oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di masing-masing kabupaten/kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: