DPRD Kaur Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Eksekutif Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi
Rapat paripurna penyampaian Jawaban Eksekutif Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Rancangan Perda Tentang APBD TA 2025-Hendri-radarbengkulu
Yaitu, belum adanya perubahan tarif PBB sejak dibentuknya Kabupaten Kaur kedepannya kami akan mengkaji ulang kembali tarif pajak bumi dan bangunan.
BACA JUGA:Kabupaten Kaur Gelar Kick Oof dan Konsultasi Publik dalam Penyusunan KLHS-RPJMD Tahun 2024-2029
Pandangan umum dari fraksi Partai Bulan Bintang dijelaskan sebagai berikut:
Capaian PAD dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah melalui BPKAD bersama OPD terkait tahun 2024 telah mengadakan pertemuan guna membahas potensi PAD serta kendala apa yang dihadapi oleh masing-masing OPD. Tentunya dalam pelaksanaannya masih menemui berbagai kendala seperti realisasi dari penerimaan PAD masih terhambat diakibatkan sarana dan prasarana yang masih terbatas, serta objek pajak/retribusi yang sudah dijangkau, kedepannya kami akan mengoptimalkan kinerja pencapaian PAD.
Dalam hal jumlah PAD dari tambak udang dapat kami jelaskan usaha tambak udang yang ada di Kabupaten Kaur menjadi salah satu penyumbang PAD melalui penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2). Untuk permintaan tambak udang mana saja yang menjadi penyumbang PAD akan pemerintah sampaikan secara tertulis data-datanya kepada DPRD Kabupaten Kaur.
Pandangan umum dari Fraksi Kaur Bangkit Sejahtera sebagai berikut:
Mengoptimalkan PAD Pemerintah Kabupaten Kaur harus bisa memanfaatkan secara optimal seluruh pendapatan dan penerimaan untuk program-program yang vital bagi kepentingan langsung terhadap masyarakat seperti jalan, jembatan, pendidikan dan kesehatan yang diprioritaskan pada daerah-daerah yang masih minim tersentuh pembangunan oleh pemerintah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Kabupaten Kaur.
Dalam hal peningkatan efisiensi dan efektifitas belanja daerah pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja daerah yang didukung dengan DPRD. Dalam hal pengalokasian dana cadangan yang memadai untuk mengantisipasi keadaan darurat atau luar biasa.
Seperti bencana alam atau kondisi ekonomi yang tidak terduga, sebagaimana diatur dalam pasal 161 ayat (2) PP nomor 12 tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Kaur telah menganggarkan didalam APBD 2025 sebesar Rp 1 miliar di dalam anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) yang berada di BKAD.
Pandangan umum dari fraksi PDI Perjuangan dijelaskan sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu