DPRD Kaur Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Eksekutif Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi

DPRD Kaur Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Eksekutif Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi

Rapat paripurna penyampaian Jawaban Eksekutif Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Rancangan Perda Tentang APBD TA 2025-Hendri-radarbengkulu

Seperti SMP 31 Satu Atap, demi kenyamanan anak murid kita doakan mengikuti kegiatan belajar.

BACA JUGA:Ini Pesan Kapolres Kaur Saat Pimpin Apel Pasukan Pengamanan TPS Pilkada 2024

BACA JUGA:Pemda Kabupaten Kaur Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pembersihan Alat Peraga Kampanye

 

Terkait pembangunan jalan menuju TPU Padang Panjang, Pemerintah melalui Dinas PUPR telah menyusun kegiatan tersebut dalam rencana kerja anggaran tahun 2025.

Terkait dengan pembangunan jalan menuju daerah zona aman bencana/jalur evakuasi bencana, dimana terdapat kurang lebih 4 titik lokasi zona evakuasi di Kecamatan Kaur Selatan. Yaitu jalan Pasar Baru - Simpang Air Bintuhan (kondisi sedang), Jalan Gedung Sako - Latihan (kondisi sedang), Padang Genteng - Gedung Sako - Sawah Jangkung - Latihan (kondisi sedang), serta Jalan Sedai - Sawah Jangkung  (kondisi Sedang) akan dianggarkan di penyusunan berikutnya.

BACA JUGA:Sukseskan GERMAS, Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Gelar Pertemuan dengan Mitra Kesehatan

BACA JUGA:Ini Pesan Bupati Kabupaten Kaur Saat Rapat Persiapan Pilkada 2024

 

Pandangan umum dari fraksi Golkar dapat dijelaskan sebagai berikut:

Dalam hal penyampaian draft APBD Kabupaten Kaur untuk dibahas secara terperinci melalui komisi-komisi yang membidangi, kami selaku pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan berkomitmen untuk mengikuti tahapan didalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:HUT ke-25, DWP Kabupaten Kaur Menggelar Lomba Master of Ceremony

BACA JUGA:Kasus Stunting Ditargetkan Tidak Ada Kenaikan di Kabupaten Kaur Tahun 2025

   

Terkait tentang kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan dapat Pemerintah Daerah jelaskan bahwa kenaikan tarif pajak PBB berdasarkan dengan undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, serta Perda Kabupaten Kaur Nomor 01 tahun 2024 tentang pajak Daerah dan retribusi daerah berkaitan hal tersebut bahwa data objek pajak yang dimiliki masih menggunakan data lama, sehingga menjadi salah satu dasar pertimbangan kenaikan tarif PBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu