Pemda Kabupaten Kaur Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pembersihan Alat Peraga Kampanye

Pemda Kabupaten Kaur Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pembersihan Alat Peraga Kampanye

Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Pemda Kaur, Hopalara S.Pd,M.Pd hadiri rakor persiapan pemungutan suara dan penghitungan, rekapitulasi hasil perhitungan, dan pembersihan APK-Hendri-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Kaur  - Pemerintah Kabupaten Kaur hadiri rapat koordinasi pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kaur 2024 di Aula Bapperida Jumat 22 November 2024.

Pada Rakor ini Pemda Kaur diwakili Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik HopaLara S.Pd,M.Pd, Komisioner KPU Kaur, Koramil 408-04 Kaur Selatan, Forkopimda, OPD, Bawaslu Kaur dan Ketua LSM serta Wartawan, Ketua pemenangan Paslon dan LO.

BACA JUGA:Sukseskan GERMAS, Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Gelar Pertemuan dengan Mitra Kesehatan

BACA JUGA:Ini Pesan Bupati Kabupaten Kaur Saat Rapat Persiapan Pilkada 2024

   

Pada kesempatan itu, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik HopaLara S.Pd,M.Pd menyampaikan, rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait berakhirnya masa kampanye pada Sabtu 23 November 2024 pukul 23.59 WIB dan masuk masa tenang.Maka akan dilakukan penertiban APK yang akan dimulai pada Minggu 24 November 2024 yang tergabung dalam pasukan penertiban APK di depan gedung MPP atau Gedung Centra Kuliner Bintuhan.

"Dengan adanya penertiban APK tidak ada lagi yang terpasang atribut kampanye. Untuk itu kepada seluruh elemen, baik tim Paslon,LO dan penyelenggara bisa berkontribusi untuk penertiban dan bisa bersama-sama mewujudkan Pilkada damai pada 27 November 2024," harapnya.

BACA JUGA:HUT ke-25, DWP Kabupaten Kaur Menggelar Lomba Master of Ceremony

BACA JUGA:Kasus Stunting Ditargetkan Tidak Ada Kenaikan di Kabupaten Kaur Tahun 2025


Suasana saat Staf ahli Bidang Hukum dan Politik Pemda Kaur Hopalara S.Pd,M.Pd hadiri rakor persiapan pemungutan suara dan penghitungan, rekapitulasi hasil perhitungan, dan pembersihan APK-Hendri-radarbengkulu   

Sementara, Komisioner KPU Kaur Divisi Teknis  Toni Kuswoyo S.Sos,M.AP menyampaikan, rakor dilaksanakan terkait dengan masa tenang. Dimana dilarang proses masa kampanye Pasangan Calon (Paslon), penertiban APK sudah disepakati bahwa APK yang difasilitasi KPU Kaur menjadi tanggung jawab KPU, APK yang dipasang Paslon ditertibkan oleh Paslon itu sendiri.

"Pada 24 November 2024 akan dilakukan apel siaga penertiban APK. Jika masih ditemukan APK di tempat-tempat yang sudah dipasang selama ini, harus ditertibkan segera," sampainya.

BACA JUGA:Kabupaten Kaur Gelar Kick Oof dan Konsultasi Publik dalam Penyusunan KLHS-RPJMD Tahun 2024-2029

BACA JUGA:Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-60, Bupati Kaur Sampaikan Pesan Enam Pilar Transformasi Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu