Mantan Kades Talang Rasau Ditetapkan Tersangka

Mantan Kades Talang Rasau   Ditetapkan Tersangka

Mantan Kades Talang Rasau Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Bengkulu Utara-Berlian-radarbengkulu

 

Guna kepentingan proses hukum lanjutan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Arga Makmur.

"Selama proses penyidikan, tersangka kooperatif mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," tutur Kajari. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu