Penerima Hibah Wajib Sampaikan LPj, Paling Lambat 31 Desember 2024

 Penerima Hibah Wajib Sampaikan LPj,  Paling Lambat 31 Desember 2024

Kepala Bidang Anggaran BKD Bengkulu Selatan Arif Budiman,S.Hut.M.Ling-Fahmi-radarbengkulu

 

"Bukan hanya itu, lembaga atau organisasi tersebut akan bermasalah saat pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Yang akibatnya nanti bisa saja terjadi Tuntutan Ganti Rugi(TGR). Hal seperti ini kami harapkan tidak terjadi,"pungkas Arif.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu