Dinas Perkim Bengkulu Selatan Gelar Harmonisasi Perda P3KP
Dinas Perkim Bengkulu Selatan lakukan harmonisasi bersama pihak KemenkumHAM Bengkulu dalam pembahasan draf RP3KP-Fahmi-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Manna - Setelah menyusun naskah akademik dan dibuatkan drap Raperda, maka saat ini pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) baru saja selesai melaksanakan harmonisasi bersama KemenkumHAM Bengkulu untuk membuat Peraturan Daerah terkait Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) tahun 2023-2043.
Kepala Dinas Perkim Bengkulu Selatan Decky Zulkarnain,S.Sos melalui Kabid Perumahan Marjoni Adinata,ST.M.Si mengatakan, pada tahun 2025 baru nantinya akan dilakukan pembahasan di DPRD untuk dijadikan sebuah Perda. Kalau dalam pembahasannya nanti di bulan Januari sampai Maret 2025 sudah disahkan, maka akan disosialisasikan sambil berjalan pada saat menerapkanya.
"Yang mana nantinya dalam dokumen RP3KP tersebut,kita akan menjamin kepastian masyarakat agar memiliki lahan untuk pembangunan perumahan untuk 20 tahun kedepan. Jaminan ini bukan hanya untuk perseorangan, ini berlaku juga baik untuk pengemban atau yang lainnya," papar Marjoni Minggu (22/12).
Karena didalam dokumen itu, lanjutnya, telah ditetapkan di daerah mana - mana saja yang bisa dijadikan area perumahan, mana yang tidak. Seperti kalau selama ini merupakan daerah persawahan, maka nantinya tidak akan diakomodir untuk dilakukan pembangunan, walaupun lahan tersebut milik pribadi.
Artinya, pembangunan perumahan yang dibangun, baik itu masyarakat ataupun pengembang bisa dikatakan legal pembangunannya. Karena, pembangunannya sudah sesuai dengan RTRW Kabupaten Bengkulu Selatan,sehingga pembangunan nantinya akan terus bisa dilakukan pengembangan pembangunan oleh Pemerintah kalau pembangunan perumahan itu benar - benar dilakukan sesuai Perda.
"Semoga dengan adanya Perda RP3KP kita harapkan tidak ada pelanggaran dalam pembangunan perumahan. Selain itu, kalau ada pihak pengembang yang mau membuat pembangunan perumahan, mereka akan mengetahui lahan - lahan mana saja yang bisa dilakukan. Walupun lahan tersebut murah, kalau tidak sesuai dengan RTRW mereka tidak boleh melakukan pembangunan,"pungkas Marjoni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu