Kabupaten Mukomuko Berpotensi Dapat Rp 51 miliar DAK Tahun 2025
Keuntungan Jika Proyek DAK Jalan Dilelang Cepat, Ini Penjelasan Kadis PUPR Mukomuko -Ist-
Keuntungan lainnya, seandainya ada sisa dana dari pagu Rp 51 miliar dari hasil penawaran pihak rekanan saat proses lelang proyek, sisa dana itu bisa dimanfaatkan untuk pembangunan ruas jalan yang lain.
Selamat ini, kata Apriansyah, pemerintah pusat hanya meneransfer DAK itu sesuai dengan nilai kontrak. Sisa dana hasil penawaran tidak ditransfer ke daerah.
"Misal dari Rp 51 miliar itu, ada sisa hasil penawaran katakan Rp 1 miliar. Itu bisa kita usulkan untuk membangun ruas jalan sesuai skala prioritas. Itu bisa dilakukan, karena masih cukup waktu untuk melakukan proses perencanaan dan lain sebagainya," demikian Apriansyah.
Untuk diketahui, DAK sebesar Rp 51 miliar pada tahun 2025 mendatang itu untuk membangun sejumlah ruas jalan. Diantaranya, jalan poros Kecamatan Air Rami sekitar 6 kilometer.
Kemudian ruas jalan Teluk Bakung - Kualo Teramang, Jalan Gang Becek Lubuk Pinang, Jalan SP10 Kecamatan XIV Koto, dan Jalan lingkungan Pantai Indah Mukomuko (PIM) Kota Mukomuko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: