Tata Tertib DPRD Provinsi Bengkulu Menjadi Sorotan dan Perlu Direvisi
Dorong Penyempurnaan Tata Tertib, DPRD Provinsi Bengkulu Fokus Optimalisasi Peran-Windi-
RADAR BENGKULU – Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 menjadi sorotan.
Sejumlah anggota DPRD menilai aturan tersebut masih memerlukan revisi untuk mengakomodir fungsi dan tugas secara lebih optimal.
Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edi Irawan HR, SP, yang menegaskan perlunya penyempurnaan sejumlah pasal krusial.
BACA JUGA:Peran Provinsi Bengkulu Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca melalui Program REDD+
BACA JUGA:Masih Tentang Penolakan Pasien Lakalantas di Rumah Sakit, Ini Sikap Dinkes Provinsi Bengkulu
"Berdasarkan laporan Panitia Kerja (Panja) Tatib, kami melihat masih ada beberapa poin penting yang terlewatkan. Oleh karena itu, penyempurnaan mutlak diperlukan," ujar Edi .
Edi menyoroti Pasal 47, yang mengatur pembagian tugas unsur pimpinan DPRD. Ia menilai pasal ini belum sepenuhnya sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
"Kami berharap pembagian tugas masing-masing unsur pimpinan disesuaikan dengan jumlah komisi yang ada di DPRD. Dengan begitu, tiap unsur pimpinan bisa menjadi koordinator di masing-masing komisi," jelas Edi.
Menurutnya, hal ini penting untuk mempertegas peran kolektif kolegial DPRD. Pembagian tugas yang jelas akan berdampak pada optimalisasi tiga fungsi utama DPRD, yakni pengawasan, penganggaran, dan legislasi.
Selain pembagian tugas pimpinan, Edi juga menyoroti Pasal 60 dalam Tatib, yang mengatur kewenangan komisi. Ia mendesak agar komisi-komisi di DPRD diberikan tugas resmi untuk membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Mengingat APBD merupakan salah satu produk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), maka komisi harus dilibatkan. Ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD," tegasnya.
Edi berpendapat, pelibatan komisi dalam pembahasan APBD akan memastikan dokumen anggaran tidak menyimpang dari aspek hukum. "Selama ini, mungkin ada kelemahan karena hal ini belum dilakukan secara maksimal. Ke depan, kita ingin hal ini menjadi perhatian serius," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: