Pecandu Narkoba Tidak Akan Dipenjara Lagi Jika ...
BNNK Bengkulu Selatan memaparkan kalau pecandu bisa dilakukan rehabilitasi tanpa harus dipenjara-Fahmi-radarbengkulu
"Sepanjang tahun 2024, BNNK Bengkulu Selatan kita telah merehabilitasi kepada 20 pecandu narkoba melalui fasilitas yang disediakan negara.Selain itu kita juga meningkatkan kesadaran masyarakat agar menjauhi narkoba dengan cara membentuk
Desa Bersih Narkoba(Desa Bersinar),"ungkap Edyanto.
BACA JUGA:Dinas PUPR Bengkulu Selatan Harapkan Ini Kepada Seluruh Tukang Kayu
BACA JUGA: Kunjungi Pos Pengamanan Nataru , Dandim 0408 Bengkulu Selatan Berikan Bingkisan
Adapun yang disampaikan oleh Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah SH MH menyampaikan bahwa pencegahan merupakan kunci utama dalam memerangi kasus narkoba yang masih marak.Apalagi dalam kurun waktu 2024 pihaknya masih banyak menangani kasus narkoba,untuk itu edukasi dan sosialisasi terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Melalui pendekatan rehabilitasi dan pencegahan yang terintegrasi, pemerintah berharap dapat memberikan peluang pemulihan bagi pecandu narkoba sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba di wilayah Bengkulu Selatan,selain itu kita berharap juga tidak ada calon - calon generasi bangsa yang terlibat dalam narkoba,"pungkas Nurul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu