96 Adegan, Polres Kaur Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Cucu dan Nenek di Desa Karang Dapo

96 Adegan, Polres Kaur Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Cucu dan Nenek di Desa Karang Dapo

Pelaku Pembunuhan FA melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Yeti (14) dan neneknya Bidah -Hendri-radarbengkulu

BACA JUGA:Mohon Doa dan Dimaafkan, Jenazah Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH Dimakamkan di Samping Makam Ibunya

 

Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak : dipidana penjara paling singkat 5 (Iima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: